JAKARTA--Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin sudah dipastikan tidak akan bisa memimpin kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) sudah mengirimkan salinan putusan kasasi kasus pembangunan Pentadio Resort (No 50K/Pid.Sus/2011) ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto. Selain itu MA juga telah melayangkan surat klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri perihal status hukum Haris.
"Iya kami sudah menerima surat penjelasan dari MA tentang status hukum saudara Haris," ujar Kasubdit Wilayah Empat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sukoco yang dihubungi, Rabu (18/7).
Dia mengungkapkan, dalam surat tertanggal 5 Juli 2012 disebutkan kalau MA telah memutuskan kasus No 50K/Pid.Sus/2011 dengan vonis kabul kasasi. Selain itu dinyatakan, salinan putusan kasasinya sudah dikirimkan ke PN Limboto.
"Atas dasar surat itu berarti saudara Haris tidak bisa diaktifkan lagi. Itu sebabnya Mendagri sudah meminta Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk berkoordinasi dengan PN Limboto mengenai putusan kasasi saudara Haris," cetusnya.
Tidak hanya koordinasi dengan PN Limboto saja yang diminta Mendagri, gubernur Gorontalo juga diimbau untuk mengajukan surat usulan penonaktifan definitif Haris dengan menyertakan salinan putusannya. "Mendagri hanya akan menerbitkan SK penonaktifan sementara bila salinan putusan kasus korupsi yang menimpa saudara Haris disertakan," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Muda Pembinaan MA Widayatmo mengungkapkan, di dalam kasus korupsi pembangunan Mall Limboto (No 1684K/Pid.Sus/2011), majelis kasasi telah memutuskan vonis bebas. Sedangkan kasus pembangunan Pentadio Resort (No 50K/Pid.Sus/2011), juga sudah diputus dengan vonis kabul kasasi. "Artinya, majelis kasasi mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena bisa mengajukan bukti-bukti kuat," terang Widayatmo.
Panitera MA Suroso Ono menegaskan, kabul kasasi artinya yang tadinya dibebaskan menjadi dihukum karena bersalah. Saat ini, putusan kasasinya masih dalam tahap minutasi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Ditolak, Sidang Dhana Dilanjutkan
Redaktur : Tim Redaksi