jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meyakini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Provinsi Aceh nantinya akan bersedia merubah Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun tentang lambang dan bendera Aceh, sehingga tidak lagi memuat lambang yang mirip dengan simbol-simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Keyakinan tersebut hadir karena menurutnya dari sejumlah pertemuan yang telah digelar, kesepakatan ke arah tersebut mulai terlihat.
BACA JUGA: Pulang Malam, Polisi Lepas Atribut
“Saya yakin akan ada perubahan dalam bendera Aceh. Prinsipnya harus berubah dan tidak boleh sama persis atau mirip dengan bendera GAM. Konten pada pokoknya jangan sama dengan bendera separatis atau menyerupai. Ini yang harus kita koreksi karena itu bunyi kesepakatan Helsinski yang hari ini kita peringati. Saya harapkan semua pihak hendaknya memahami hal tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/8).
Mendagri juga yakin penyelesaian masalah tersebut masih akan dibahas kembali pada pertemuan 15 Oktober mendatang. Menurut Gamawan, pada pertemuan tersebut nantinya akan turut dibahas penyelesaian terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kewenangan pemerintahan di Aceh yang bersifat nasional, RPP tentang pengelolan minyak dan gas di Aceh serta Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pertanahan.
BACA JUGA: Bendera Aceh Diturunkan, Ratusan Warga Kepung Koramil
Mantan Gubernur Sumatera Barat mengatakan, jika beberapa waktu lalu dirinya memimpin langsung rapat dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait. Dan dalam rapat tersebut telah disepakati semua hal terkait masalah minyak, hutan, kewenangan daerah Aceh, pertanahan, agama dan lain sebagainya.
“Hal-hal tersebut juga sudah kita sepakati dan sudah dikirim draftnya ke Aceh. Sekarang kita minta apa masih ada yang akan diusulkan yang baru lagi di luar itu. Kalau tidak kita akan usulkan ke presiden untuk ditandatangani. Jadi pemerintah pusat sangat konsen,” ujarnya.
BACA JUGA: Jakarta Tuan Rumah MTQ Internasional II
Sementara itu menanggapi seruan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang meminta agar masyarakat tidak mengibarkan bendera Aceh pada peringatan delapan tahun perjanjian Helsinski, Gamawan menyambutnya dengan sangat positif.
“Masyarakat seyogyanya tidak menaikkan bendera aceh tersebut apalagi ini dalam rangka hari kemerdekaan RI dan pada hari ini (Kamis) mereka memeringati hari perjanjian Helsinski. Seyogyanya pikiran kita tidak kepada masa lalu lagi dan berpikir ke depan dimana peringatan perdamaian Helsinski yang ditandatangani ini adalah menyatunya kembali Negara kesatuan RI dengan menghilangkan emblem-emblem dan tanda-tanda lain di luar yang pernah dipakai,” ujarnya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Surati PN Medan tak Eksekusi Lahan
Redaktur : Tim Redaksi