Dia menegaskan, kalau DPRD Solo tidak setuju, Kementerian Dalam Negeri akan memasilitasi. "Saya kira DPRD solo kan akan setuju kalau tidak nanti kemendagri akan fasilitasi seperti hal di Garut. Di Garut itu Kemendagri turun ke sana dan menjelaskan kepada DPRD," kata Gamawan Fauzi, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Senin (24/9).
Dijelaskan, sebenarnya untuk mundur dari jabatan adalah hak setiap orang dan sudah diatur oleh Undang-undang. "UU mengatakan boleh mengajukan pengunduran diri," tegas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Menurutnya, itu juga bagian dari persyaratan pencalonan. "Kalau kita hubungkan hak dan pencalonan itu ketika dia mencalonkan, diakan memberi tahu pada atasannya, katakanlah Gubernur. Kalau Gubernur sudah melepas itu artinya prinsip sudah setuju itu untuk dilepas kalau berhasil," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahar Calon Walikota Rp4 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi