Mendapat SK Bupati, Honorer K2 Malah Kecewa

Kamis, 09 Januari 2020 – 11:59 WIB
Gaji honorer K2 malah turun setelah mendapat SK Bupati. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga honorer K2 di Kabupaten Lombok, NTB, memertanyakan gaji yang mereka terima.

Sebelum mengantongi SK (Surat Keputusan) dari bupati, mereka menerima gaji Rp 625 ribu per bulan. Setelah dapat SK bupati, gajinya malah turun.

BACA JUGA: NIP PPPK Belum Terbit, Pentolan Honorer K2 Ingat Bu Unifah

"Ini aneh, sudah gaji jauh di bawah UMR, gaji kami malah turun. Sebelum dapat SK bupati, saya dapat gaji Rp 625 ribu. Lah justru dapat SK bupati malah turun jadi Rp 425 ribu," kata Ros, pengurus Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) Lombok kepada JPNN.com, Kamis (9/1).

Parahnya lagi, lanjutnya, yang sudah dapat SK bupati tidak mendapatkan gaji dari sekolah yang bersumber dana BOS.

BACA JUGA: 2 Hal jadi Penyebab Sebagian Honorer K2 Kehilangan Semangat

"Arah perjuangan honorer K2 sudah mulai tak tentu arah. Tidak ada kepastian apapun, yang ada hanya janji, angan-angan. Katanya tahun ini kami akan menikmati kenaikan gaji setara UMR, nyatanya malah turun," keluhnya.

Senada itu, Syainan, pengurus FHK2TA mengungkapkan, dia hanya digaji Rp 350 ribu. Padahal tugasnya sebagai operator komputer cukup rumit.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Guru Honorer K2 Bisa Ikut PPG

Berbeda dengan Ros yang sudah memiliki SK bupati, Syainan hanya SK kepsek.

"Kami enggak ada lagi SK bupati. Kami sudah berapa tahun enggak ada lagi SK bupati," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler