Mendengar Keterangan Saksi, Hakim Sidang Pinangki Merasa Tersinggung

Selasa, 03 November 2020 – 05:02 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyampaikan kekesalannya terhadap saksi Danang Sukmawan selaku Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan Ditjen Keimigrasian Kemenkum HAM.

Sebab, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum itu menyampaikan data yang kurang valid dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Copot Jaksa Agung agar Kasus Pinangki Terang Benderang

Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto marah lantaran Danang tidak bisa menjelaskan perihal standar operasional prosedur (SOP) keimigrasian saat ditanyai jaksa.

Khususnya terkait pemindai foto dalam data identitas atau paspor seseorang yang melewati perbatasan.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Djoko Tjandra, Pinangki yang Dulu Bergaya Sosialita Kini Sering Tampil Berjilbab Syari di Sidang

Menurut Danang, tidak semua foto paspor berhasil dipindai menjadi data dalam sistem perlintasan keimigrasian.

Namun, dalam paspor, kepergian seseorang itu tetap tercatat. Dan hal itu bisa terjadi karena kelalaian petugas.

BACA JUGA: Oknum Brimob Kelapa Dua 7 Kali Jual Senjata ke Papua, Siapa Saja Terlibat? Mengejutkan

Majelis Hakim memarahi Danang lantaran menjawab pertanyaan dengan alasan human error.

“Apa impilikasinya kalau ada orang masuk ke Indonesia tetapi tidak ada data soal itu? Saya tegur saudara. Kok jadi becandaan. Terus terang, saya tersinggung dengan keterangan saudara yang tidak menggambarkan otoritas yang menjaga kedaulatan negara,” kata hakim.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa untuk kembali menghadirkan Danang dalam sidang selanjutnya. Hakim ingin mendalami soal isu pendataan itu.

“Saudara saksi diwajibkan kembali hadir dalam sidang pada Rabu, 4 November, jam 10.00 pagi untuk memberikan penjelasan soal data perlintasan menurut bukti sesuai paspor,” perintah Hakim.

Sementara itu, penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menilai saksi Danang tidak bisa menjelaskan secara detail data perlintasan imigrasi, baik itu untuk Pinangki dan yang saksi-saksi lainnya. Aldres menanyakan ke pihak saksi imigrasi untuk mencocokkan data.

“Data perlintasan, kok, bisa sebanyak 23 kali. Ada 12 kali berangkat, dan 11 kali pulang. Kok, enggak pulang satu. Ini kan aneh dan nggak masuk akal,” kata dia.

Aldres merasa alasan human error yang disampaikan Danang tidak etis.

Aldres juga memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka data dari Imigrasi, termasuk data perlintasan atas nama Heriyadi Angga Kusuma.

Sebab, Aldres melihat dalam dakwaan, Heriyadi itu yang memberikan uang ke Andi Irfan Jaya yang selanjutnya diberikan kepada Pinangki.

“Heriyadi Angga Kusuma ini tidak pernah diperiksa dan sudah meninggal,” imbuh Aldres.

Aldres mengaku mendapat informasi bahwa Heriyadi Angga Kusuma berdasarkan surat dakwaan yang disebutkan JPU, sedang berada di luar negeri untuk keperluan berobat.

Karena itu, demi mencari kebenaran materiel, maka jaksa harus membuka data Heriyadi Angga Kusuma ini agar persoalan ini menjadi terang benderang.

“Agar bersama-sama mencari kebenaran materil maka mari kita buka data. Benar enggak sih, Heriyadi Angga Kusuma di tanggal yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU memberikan uang,” imbuhnya.

Aldres juga mempertanyakan peran Heriyadi Angga Kusuma memberikan uang kepada Andi Irfan Jaya di Senayan City, Jakarta.

“Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanyakan hal itu. Dan juga tidak jelas, Andi Irfan Jaya memberi uang ke Ibu Pinangki. Di mana dan kapan pemberian uang itu, juga tidak jelas,” tuturnya. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler