jpnn.com, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menjelaskan perkembangan penanganan kasus jual beli senjata api yang melibatkan oknum anggota Brimob Kelapa Dua Bripka MJH.
Sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Bripka MJH (35) dan DC (39) yang merupakan ASN yang juga anggota Perbakin Nabire.
BACA JUGA: Gunakan Kapal Perang Andalan Kolinlamil, 450 Prajurit TNI AD Bergerak Menuju Perbatasan Papua
Satunya lagi inisial FHS (39) yang merupakan mantan anggota TNI-AD.
Saat menyampaikan keterangan pers di Jayapura Senin (2/11) sore, didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, Irjen Paulus mengatakan, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa tiga pucuk senjata api, yakni jenis M16, M4, dan glock diamankan di Polda Papua untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA: Kabar Gembira Dari Jenderal Andika Kepada Orang Asli Papua, Manfaatkan!
Irjen Pol Waterpauw menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga terungkap anggota Polri yang bertugas di Brimob Kelapa Dua sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire dengan upah berkisar dari Rp10 juta hingga Rp30 juta tergantung jenis senjata api yang dibawa.
Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta tergantung jenis.
Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, saat ini anak buahnya masih mencari pemesan yakni SK.
"Hingga kini SK belum ditemukan, sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Paulus Waterpauw.
Kapolda Papua mengakui, anggota di lapangan sudah lama memonitor adanya kasus jual beli senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
BACA JUGA: Konon Anggota KKB di Papua Kejam dan Bertabiat Buruk, Famili Sendiri pun Dimusuhi
Mengingat saat ini aksi KKB khususnya di wilayah Intan Jaya makin meningkat hingga menimbulkan korban jiwa baik warga sipil maupun aparat keamanan .
Terungkapnya kasus tersebut setelah ada informasi masuknya dua pucuk senjata api jenis MI16 dan M4 yang masuk melalui Timika ke Nabire.
Dari informasi itu, lantas dilakukan pendalamanan dan akhirnya terbongkar dengan diamankannya Bripka MJH dari sesaat setibanya di Nabire via Timika dan Makassar.
"Senjata api yang dibawa Bripka MJH itu dilengkapi dokumen, sehingga tidak ada masalah saat diangkut dengan pesawat dari Jakarta hingga ke Nabire," kata Irjen Pol Waterpauw. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo