jpnn.com, ACEH JAYA - Terpidana Faisal bin Kamaruzzaman mengembalikan setumpuk uang pengganti kasus korupsi pengadaan mebel sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2016 kepada negara melalui Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (19/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Candra Saptaji diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus Yudhi Saputra mengatakan jumlah uang kerugian negara yang dikembalikan itu berjumlah Rp 500 juta.
BACA JUGA: Waspada Uang Palsu, Penjual HP Nyaris jadi Korban
"Uang Rp 500 juta tersebut diantarkan langsung pihak keluarga terpidana ke Kejari Aceh Jaya, Selasa pukul 12.30 WIB. Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Yudhi Saputra, kemarin.
Faisal bin Kamaruzzaman dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
BACA JUGA: Veronika Sukur Ditahan, Kasusnya Konon Merugikan Negara hingga Rp 1,3 Triliun
Selain pidana penjara, Faisal juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,946 miliar.
Yudhi menerangkan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Megakorupsi Asabri dari Kapuspenkum Kejagung
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.
"Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusanAceh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Yudhi Saputra.
Yudhi menjelaskan bahwa uang pengganti yang sudah dikumpulkan dari terpidana Faisal bin Kamaruzzaman mencapai Rp 827,7 juta lebih dari total Rp 1,946 miliar.
Perincian uang pengganti yang sudah disetorkan Faisal terdiri dari Rp 500 juta yang diserahkan pihak keluarga, uang sitaan Rp 40 juta, dan uang hasil lelang satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Rp 287,7 juta.
"Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana Rp 1,118 miliar. Jika tidak melunasi, maka hukuman tambahan tiga tahun akan dikurangi dengan jumlah uang pengganti yang sudah dikembalikan," pungkas Yudi Saputra.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam