Mendes: Kepala Desa yang Tidak Korupsi Jangan Dikriminalisasi

Senin, 01 April 2019 – 16:57 WIB
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo saat menyampaikan capaian kinerja Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dalam kurun waktu 4 tahun pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta. Foto: Matin/Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, kepala desa yang tidak melakukan korupsi dana desa tidak boleh dikriminalisasi. Jika hal itu terjadi, maka kepala desa berhak melaporkannya ke Satgas dana desa.

“Kalau kepala desa merasa terkriminalisasi bisa laporkan ke Satgas Dana Desa,” ujar Mendes Eko di Jakarta, Senin (1/4).

BACA JUGA: Kemendes PDTT Gandeng Robinson Journey Menggali Potensi Desa Pedalaman

Di sisi lain, masyarakat juga disarankan melaporkan kepada Satgas Dana Desa jika melihat adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum tertentu atau bahkan kepala desa.

“Laporkan (penyelewengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telfon Satgas dana desa di nomor 1500040. Kalau datanya lengkap, akan segera kami kirimkan tim dan pembinaan,” katanya.

BACA JUGA: Bersama Perwakilan Kabupaten, Kemendes Membahas Dana Alokasi Khusus Tahun 2020

Eko mengatakan, kasus penyalahgunaan dana desa semakin mengalami penurunan. Tahun lalu, ditemukan kurang dari 100 kasus dari total jumlah desa sebanyak 74.957 desa. Dari 100 kasus tersebut, hanya 67 laporan yang dinyatakan layak dilaporkan ke penegak hukum.

“Tahun lalu itu ada di bawah 100 kasus. Kami laporkan ke penegak hukum 67 (kasus). Itu kalau dibandingkan jumlah desa 74.957 desa jumlahnya kecil. Tapi itu juga tidak boleh dibiarkan.” Ujarnya.

BACA JUGA: Kemendes Bareng Kepala Desa Studi Banding ke Tiongkok

Menurutnya, masih adanya penyimpangan dana desa bukan hanya karena adanya kesempatan, namun juga terjadi akibat kurangnya pengawasan. Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dana desa. menurutnya, pengawasan dari masyarakat langsung adalah hal paling efektif untuk memantau dana desa.

“Di desa pengawasan secara resmi ada di inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan. Yang paling penting itu masyarakat. Kita libatkan juga kejaksaan dan kepolisian untuk membantu,” tandasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target RPJMN 2014 - 2019 Sudah Tercapai


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler