Target RPJMN 2014 - 2019 Sudah Tercapai

Jumat, 29 Maret 2019 – 21:39 WIB
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Muh Fachri menjadi pembicara pada Workshop Pemanfaatan, Pengelolaan, dan Penyaluran Dana Desa di Bali, Jumat (29/3). Foto: Foto: Mugi/Kemendes PDTT

jpnn.com, BALI - Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014 - 2019 untuk menurunkan sebanyak 5.000 desa tertinggal sudah tercapai. Tak hanya itu, target RPJMN untuk meningkatkan status desa berkembang menjadi desa mandiri juga sudah terlampaui.

Demikian dikatakan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Muh Fachri pada workshop pemanfaatan, pengelolaan dan penyaluran dana desa di Bali, Jumat (29/3).

BACA JUGA: Pengawasan Dana Desa Utamakan Asas Pencegahan

“Saat ini kita telah berhasil mengangkat 6.518 desa tertinggal menjadi berkembang dan 2.655 desa berkembang menjadi mandiri. Target RPJMN sudah tercapai bahkan terlampaui,” kata Fachri.

Menurut Fachri, capaian tersebut tidak lepas dari sumbangsih dana desa yang disalurkan sejak tahun 2015. Yang mana dana desa tersebut telah secara signifikan membangun ragam infrastruktur yang menunjang aktivitas ekonomi dan kualitas hidup masyarakat desa.

BACA JUGA: Bali Layak Jadi Daerah Percontohan Pengelolaan Dana Desa

“191.600 kilometer jalan desa terbangun dari dana desa. Ini hanya sebagian kecil dari ribuan output hasil dari dana desa. Ada jembatan, pasar desa, BUMDes, embung, PAUD, Posyandu, masih banyak lagi,” ujarnya.

Fachri mengatakan, Undang-Undang Desa telah berhasil mengubah sistem pembangunan yang awalnya bersifat top down menjadi bottom up. Hal inilah yang kemudian melandasi diturunkannya dana desa. Menurutnya, sistem ini telah memberikan hasil pembangunan yang berbeda dari sistem pembangunan sebelumnya.

BACA JUGA: Cerita Para Kepala Desa yang Studi Banding ke Tiongkok, Seperti Kabayan Pergi ke Kota

“Empat tahun dana desa ini, sekarang masuk tahun ke lima, banyak hal yang terjadi. Undang-Undang Desa berhasil mengubah sistem top down menjadi bottom up. Hasilnya pun berbeda. Kinerja keuangan pemerintah desa juga mengalami kenaikan. Mungkin karena banyak anggaran yang masuk ke desa,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Plt Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, anggaran yang turun ke desa saat ini tidak hanya sebatas dana desa. Menurutnya, selain dana desa, terdapat enam sumber anggaran lain yang masuk ke desa, yakni pendapatan asli desa; pajak dan retribusi kabupaten/kota; bantuan keuangan dari APBD provinsi/kabupaten/kota; ADD; hibah dan sumbangan pihak ketiga; dan sumber pendapatan lain yang sah.

“Memang dana desa menjadi harapan bagi sebagian desa terutama desa miskin. Tapi seperti desa-desa di Bali, beberapa desa di Jawa dan Sumatera, dana desa hanya pelengkap saja. Karena pendapatan asli desanya sendiri sudah sangat besar,” ujarnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendes PDTT Terus Kembangkan Potensi BUMDes


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler