jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau biasa disapa Gus Halim, mendukung suara dari para kepala desa atau kades yang menuntut adanya revisi UU Desa.
Para kades meminta penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
BACA JUGA: Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun
Gus Halim mengatakan usulan tambahan masa jabatan kades sudah dia sampaikan pada Mei 2022 saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Tepatnya Mei tahun lalu, saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para pakar. Jadi, usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan setelah pilkades,” kata Gus Halim, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Papdesi Ingin UU Desa dan PP No 43 2015 Direvisi
Ketua DPP PKB ini juga menyampaikan kepada para kades soal usulan penambahan masa jabatan, seperti saat meresmikan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman Yogyakarta dengan simbol pemukulan gong sembilan kali.
Gus Halim menjelaskan bahwa dipilihnya angka sembilan tahun merupakan bentuk perjuangan revisi masa jabatan kades dari enam tahun dalam satu periode.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Gus Halim Jelang Peringatan Sewindu UU Desa
"Saya menyadari betul, Pak Lurah, penyelesaian ketegangan setelah pilkades itu memang cukup lama. Makanya kami perjuangkan agar bisa masuk Prolegnas segera,” katanya.
“Pada acara Peringatan 9 Tahun UU Desa di Rote Ndao NTT 14 Januari lalu juga saya sampaikan bahwa usulan penambahan masa jabatan kades terus kami perjuangkan. Apalagi ini momentum bersamaan dengan sembilan tahun UU Desa masa jabatan kades bisa bertambah menjadi sembilan tahun,” ujarnya.
Menurut Gus Halim penambahan masa jabatan itu karena mempertimbangkan hubungan antarwarga di desa selama setelah Pilkades hingga menjelang pilkades berikutnya.
“Semua maklum bahwa dampak pilkades itu melebihi dampak pilgub bahkan pilpres. Berbagai upaya persuasi perlu dilakukan dan digerakkan di desa sebagai ikhtiar meredakan dampak pilkades yang cukup kental, dan untuk itu perlu ditambah masa jabatannya,” tutur Gus Halim.
Dia mengatakan, suasana seusai pilkades seharusnya bisa diselesaikan oleh para kades sebelum masa jabatannya berakhir.
“Untuk meredakan ketegangan seusai kontestasi itu butuh tambahan waktu. Karena pengalaman mereka (kades) enam tahun itu dirasa belum cukup untuk menciptakan suasan kondusif antarpendukung pada pilkades sebelumnya,” kata menteri kelahiran Jombang, 14 Juli 1962 itu.
Menurut Gus Halim, mengubah masa jabatan kades bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun tidak memengaruhi masa jabatan secara keseluruhan.
“Hanya bedanya kalau ditambah menjadi sembilan tahun berarti dua periode yang sebelumnya bisa sampai tiga periode,” katanya.
Sebelumnya, ribuan kades mendatangi Gedung DPR RI pada Selasa (17/1), untuk menyampaikan tuntutan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan kades yang saat ini enam tahun ditambah menjadi sembilan tahun. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan