Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun

Rabu, 18 Januari 2023 – 07:40 WIB
Ilustrasi Komplek Gedung DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengeklaim seluruh fraksi di parlemen setuju dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (revisi UU Desa) soal masa jabatan kepala desa atau kades.

Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan gedung parlemen, Selasa (17/1).

BACA JUGA: Konon Jokowi Sepakat dengan Tuntutan Kades soal Perpanjangan Masa Jabatan

"Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, semuanya menyetujui," kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Namun, DPR masih menunggu sikap pemerintah soal revisi UU Desa.

BACA JUGA: 2 Alasan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Mendukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang

Jika revisi berjalan mulus, masa jabatan kades bakal diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun tiap periodenya.

Hal itu sesuai dengan tuntutan ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pagi.

BACA JUGA: Pernyataan Mahfud MD soal Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Morowali Utara

"Tinggal tunggu pemerintah, ya. Harus dua-duanya, kan, DPR sama pemerintah. Nah, kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," ucap Toha.

Pasal 39 UU Desa menyatakan masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler