Mendes PDTT Mengubah Prioritas Pemberian BLT Selama Wabah Corona

Selasa, 14 April 2020 – 18:42 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, menerangkan bahwa selama ada wabah virus corona ini pihaknya mengubah prioritas penggunaan dana desa.

Dalam prioritas baru itu, Kemendes PDTT mengatur soal penggunaan dana desa sebagai bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang memenuhi kriteria.

BACA JUGA: Imam Prasodjo Sarankan Pencairan BLT Dalam Bentuk Sembako dan Uang

Menurut Menteri Abdul, ada sejumlah kriteria yang bisa menerima BLT ini. Pertama adalah kelompok miskin, kemudian kedua yang belum terdaftar.

“Untuk yang ketiga yakni kehilangan mata pencaharian yang miskin mendadak karena situasi Covid-19, belum mendapatkan PKH, belum dapat bantuan pangan nontunai, dan kartu prakerja,” ujar Menteri Abdul dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa (14/4).

BACA JUGA: Lockdown Jakarta? Siapkan BLT Minimal Untuk 1 Bulan

Menteri Abdul menerangkan penggunaan dana desa sebagai BLT, jangan sampai malah membuat masyarakat yang terdampak Covid-19 secara ekonomi tidak tersentuh bantuan pemerintah.

Sehingga, dia menekankan pentingnya bagi desa untuk melakukan penyisiran terhadap siapa saja yang berhak menerima BLT dana desa.

BACA JUGA: Mendes PDTT Perbolehkan Dana Desa untuk Bangun Pos Jaga

Penyisiran warga yang berhak menerima harus dilakukan di tingkat desa dan fokus pendataannya di tingkat RT/RW. Abdul melanjutkan, setelah pendataan dilakukan validasi dan verifikasi data melalui musyawarah desa (musdes) khusus.

“Musdes yang digelar khusus untuk kepentingan verifikasi dan validasi terhadap KK miskin yang tidak memiliki kartu prakerja, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan program pangan nontunai, dan tidak PKH,” sambung dia.

Proses setelah dilakukan validasi yang dibahas di musdes, diputuskan sebagai calon yang definitif dan kemudian disahkan oleh kepala desa. Selanjutnya, data tersebut disampaikan keapda pemerintah daerah untuk ditetapkan.

Kemendes PDTT juga memberi batasan agar proses tidak terlalu lama, durasi waktunya harus lima hari kerja. "Tidak terlalu lama dan tidak mepet maka kita kasih aturan lima hari kerja, pemerintah kabupaten/kota harus sudah memutuskan daftar penerima manfaat BLT dana desa,” ujar Menteri Abdul.

Selanjutnya untuk sistem pencairannya, Menteri Abdul meminta sebisa mungkin dilakukan secara nontunai untuk menghindari ketidakjujuran. 

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan bank seperti BRI, BNI, dan Mandiri agar mempermudah masyarakat desa yang ingin mencairkan BLT dana desa,” tandas Menteri Abdul. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler