Mendesak, Penambahan Hakim Agung

Perkara Menumpuk, 10 Hakim Bakal Mundur

Minggu, 05 Desember 2010 – 09:09 WIB

JAKARTA -- Di tengah tumpukan perkara yang membanjiri Mahkamah Agung (MA), lembaga tertinggi peradilan itu bakal ditinggal sejumlah hakim agungSelain hakim Abbas Said yang harus mundur lantaran terpilih jadi anggota Komisi Yudisial (KY), sembilan hakim akan pensiun pada 2012.

Padahal dengan jumlah hakim sekarang, MA belum mampu mengikis habis tunggakan perkara

BACA JUGA: Yakin Kasus Gayus Tuntas Sebelum Awal Tahun

Hingga September 2010, masih terdapat 9.291 perkara yang menumpuk
"Jika tidak diantisipasi dari sekarang, tunggakan perkara akan semakin banyak dan mafia kasus bakal tambah marak," kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Jakarta kemarin (4/12).

Saat ini, lembaga pimpinan Harifin Tumpa itu memiliki 49 hakim agung plus 13 hakim ad hoc

BACA JUGA: Pemerintah Klaim Warga Jogja Setuju Pilkada

Dengan adanya sepuluh hakim yang akan lengser, kata Donal, kinerja MA terancam terganggu
"Dengan kondisi sekarang saja perkara masih menumpuk, apalagi kalau berkurang

BACA JUGA: Teroris Bikin Poros Pattani-Medan

Harus ada penambahan hakim agung jika performa MA mau ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya, Harifin mengatakan bahwa hakim agung Abbas Said akan mundur karena menjadi anggota KYSetelah itu, sembilan hakim agung akan memasuki masa pensiun pada kurun 2011-2012Namun, Harifin mengatakan bahwa MA tak akan terlalu tergesa-gesa mencari pengganti Abbas Said

Kata Harifin, MA akan menunggu hingga 2012 untuk memampatkan seleksi hakim agung yang baru"Memilih satu hakim agung tidak akan efisien karena biayanya mahalKasihan pemerintahKita lakukan bersamaan saja dengan hakim yang pensiun," katanya.

Menurut Donal, selain soal SDM hakim agung yang perlu ditambah, MA perlu menyaring kasasi dan permohonan Peninjauan Kembali (PK)Tujuannya, perkara yang sampai ke MA benar-benar urgen untuk diputus"Harus ada desain baru menangani perkaraMasak ada kasus mencuri pisang masuk ke MA," katanya.

Lambannya penyelesaian perkara juga berpotensi memicu maraknya makelar kasus (markus)Menurut Donal, kasus yang lama tak diketok hakim akan menjadi jualan para markusMereka akan menjual penyelesaian perkara lewat jalur belakang kepada para pencari keadilan dengan imbalan duit

Selain itu, mereka juga akan berupaya menemui hakim agung agar mendapat prioritas dalam memutus kasus"Ini harus dicegahMakelar kasus bisa benar-benar mengganggu independensi hakim agung," katanya(aga/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesultanan Merasa Terus Digerogoti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler