Yakin Kasus Gayus Tuntas Sebelum Awal Tahun

Minggu, 05 Desember 2010 – 08:58 WIB
Gayus Tambunan saat disidang beberapa waktu lalu. Foto: Dok/JPPHoto

JAKARTA - Mabes Polri optimistis rangkaian kasus Gayus Tambunan akan segera tuntasApalagi, setelah rekonstruksi, alur kasus ini semakin jelas

BACA JUGA: Pemerintah Klaim Warga Jogja Setuju Pilkada

"Semoga akhir bulan ini bisa selesai semua," ujar Kadivhumas Polri Irjen Iskandar Hasan


Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi kasus Gayus di beberapa tempat pada Kamis (2 Desember) lalu

BACA JUGA: Teroris Bikin Poros Pattani-Medan

Hal itu dilakukan agar keterangan Gayus di persidangan bisa diberkas dalam penyidikan
"Rekonstruksi itu penting sekali agar berkas penyidikan bisa lengkap," kata mantan Kapolda Bangka Belitung itu

BACA JUGA: Kesultanan Merasa Terus Digerogoti



Dalam rekonstruksi, pecatan pegawai Dirjen Pajak itu menerima sejumlah uang dari Alif Kuncoro (sudah divonis dalam kasus penyuapan Kompol Arafat,red)Uang itu adalah bagian dari "upah" kerja Gayus untuk memberesi tiga kasus pajak perusahaan-perusahaan kakap

Iskandar menjamin, proses pengungkapan sindikasi kasus Gayus akan utuh sampai di persidangan"Polri sedang berupaya keras agar semua pengakuan tersangka itu bisa didukung juga dengan alat bukti yang lain," katanyaSejak Juli 2009 hingga Oktober 2010 Bareskrim telah menangani 7 laporan, dengan 23 berkas perkara, serta melibatkan 27 tersangka yang melibatkan perkara Gayus iniTermasuk Gayus sendiri berapa kali.

Keseluruhan kasus yang dituangkan dalam 7 laporan polisi tersebutPertama LP No 412 tanggal 25 Juli 2009 tentangg tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi atau suap dari perusahaan garmen terhadap tersangka Gayus Tambunan"Ini sudah disidangkan putusannya bebasAkibat bebas ini muncul mafia kasus yang melibatkan penyidik polri, kejaksaan, hakim, dan pengacara," jelas Iskandar.

Iskandar menambahkan, berikutnya LP nomor 220/25/3/2010 ada 2 berkas dengan tersangka Gayus, dan melibatkan tersangka Andi Kosasih yang telah dinyatakan P21Kemudian berkas mafia pajak, money laundering, atau gratifikasi, untuk tersangka Gayus sendiri, yang masih P19Berikutnya laporan polisi nomor LP 223/26/3/2010 mengenai mafia hukum dalam 9 berkas, yang terkait Gayus, Kompol Arafat, Sri Sumartini, Alif Kuncoro, Haposan Hutagalung, Lambertus, Sjahril Johan, Komjen Susno Duadji, dan Hakim Asnun.

Selain itu juga ada laporan polisi nomor LP74/4/2010 tentang penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum oleh petugas pajak 3 orang, yaitu Maruli Pandapotan, Gayus, dan Humala Napitupulu, 3 berkas, yang telah memasuki persidanganBerikutnya LP 736/XI/7 November 2010 tersangka Kompol Iwan Siswanto dan kawan-kawan yang masuk dalam 5 berkas dengan 9 tersangka, 8 anggota bintara dan 1 perwira.

Sedangkan, LP no 763/XI-/15 Nov 2010 terhadap tersangka Gayus sendiri sebagai pemberi suap dan masih P19LP694/28 Oktober 2010, tentang pemberian keterangan palsu terhadap tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung yang masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses gelar perkara tersebut kepada pihak kepolisian"Karena yang menangani kepolisian, kami hanya menunggu (proses gelar perkara)," ucapnya

Kata dia, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mendapat undangan resmi penyidik kepolisian untuk mengikuti gelar perkara kasus Gayus bersama dengan lembaga penegak hukum lainnyaBagaimana jika polisi melakukan gelar perkara secara intern tanpa melibatkan lembaga penegak hukum lainnya" "Itu terserah mereka (polisi)Kan yang memegang perkara mereka," ucapnya

Babul hanya meminta agar kepolisian melakukan gelar perkara Gayus sesuai dengan prosedur yang benarSelain itu dia meminta agar kepolisian melakukan gelar perkara tersebut transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa kepolisian terkesan menutup-nutupi kasus  tersebut

Kejaksan bisa turut campur kasus Gayus jika pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kasus Gayus yang lainNah, jika kejaksaan telah menerima SPDP tersebut, maka pihaknya berhak untuk terus menanyakan perkembangan kasus itu kepada penyidik kepolisian"Sekarang belum ada SPDP kasus Gayus yang baru, makanya kami hanya menungguSekarang kami masih belum punya wewenang," kata Babul.(rdl/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Jamaah Haji RI Wafat karena Flu Babi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler