jpnn.com - BOGOR--Ini warning bagi para kepala sekolah yang membiarkan ada kegiatan perpeloncoan dalam masa orientasi sekolah (MOS). Pasalnya ada sanksi tegas yang akan diberlakukan sesuai Permendikbud 18 Tahun 2016.
"Saya tegaskan lagi, di hari pertama sekolah (HPS) tidak ada lagi MOS yang kerap diwarnai perpeloncoan. Yang ada sekarang program pengenalan lingkungan sekolah (LPS)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan usai melakukan kunjungan di SDN Polisi 1 Kota Bogor, Senin (18/7).
BACA JUGA: Siswa Berkebutuhan Khusus Bertambah, Jumlah Guru Terbatas
Jika masih ada MOS, masyarakat dimintakan melaporkan lewat short message service (SMS) 0811976929. Nantinya laporan itu akan ditindaklanjuti.
"Yang paling bertanggung jawab di sini adalah kepsek. Permendikbud 18/2016 kan sudah jelas, sanksinya juga jelas yang melaksanakan MOS akan ada rotasi sampai pemberhentian," terangnya.
BACA JUGA: Satu-satunya Profesi yang tak Antarkan Anak ke Sekolah
Menurut Anies, pihaknya sejak Sabtu (16/7) dan Minggu (17/7) telah menerima laporan tentang adanya sekolah yang melakukan MOS. Namun, setelah ditinjau, MOS batal dilaksanakan.
"Seperti biasa kalau sudah ada laporan dan ditinjau, tidak jadi dilaksanakan MOS-nya. Karena itu saya minta masyarakat untuk aktif menginformasikan kalau ada sekolah yang masih melakukan perpeloncoan," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Lihat tuh, Menteri dan Istri Antar Putrinya ke Sekolah
BACA ARTIKEL LAINNYA... HPS, Saran Wako Bogor: Foto Paling Mesra
Redaktur : Tim Redaksi