Mendikbud Dukung Kartu Kredit untuk Perjalanan Dinas

Kamis, 15 Maret 2018 – 15:38 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy (kanan) dan Irjen Kemendikbud Daryanto. Foto: Mesya Mohammad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mendukung penggunaan kartu kredit untuk pembayaran perjalanan dinas dan belanja di bawah Rp 50 juta.

Pasalnya, lanjut Muhadjir, cukup banyak kegiatan perjalanan dinas di kementerian yang dipimpinnya.

BACA JUGA: Mendikbud Sarankan Sekolah Terkendala Komputer Menumpang

"Saya kira dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi sehingga bisa melangkah dengan partner sementara ini Bank BNI. Nanti kalau menteri perjalanan dinas ke luar kota, ke luar negeri dan cukup banyak membawa rombongan, tinggal pakai kartu kredit," kata Menteri Muhadjir dalam seminar nasional bertajuk Pola Pengawasan untuk Mencegah Fraud pada Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam Pembiayaan Belanja Operasional dan Perjalanan Dinas di Kantor Kemendikbud, Kamis (15/3).

Dia melanjutkan, dengan kartu kredit, tidak menyulitkan lagi ketika harus singgah ke customs (bea cukai) sebuah negara yang biasanya ada pembatasan jumlah uang yang dibawa. Ini juga menjadi praktis bagi pemerintah.

BACA JUGA: Mendikbud Anggap Indonesia Butuh SMK Garam

"Tentu juga akan tetap dievaluasi seberapa sering menteri bersama pejabat melakukan perjalanan ke luar negeri yang membutuhkan seperti itu," terangnya.

Muhadjir mengungkapkan, selama ini kartu kredit yang digunakan walaupun dengan anggaran pemerintah tetapi juga mirip-mirip pemakaian pribadi sehingga pertanggungjawaban tetap konvensional.

BACA JUGA: Kemendikbud Rancang Aturan Etika Guru dan Murid

Jika ini menjadi bagian dari program pemerintah dan ada inisiasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan perbankan, maka itu akan menjadi bagian dari sistem pelaporan akuntansi keuangan resmi yang dipakai pemerintah.

Misalnya di saat bertransaksi, kalau dulu walau pakai kartu kredit harus aktualisasi tertulis dilampiri dengan bukti transaksi. Namun, kalau sudah menjadi sistem tidak perlu lagi lapor. Kalau mau melihat ya lihat saja transaksinya, jadi ini bisa lebih efisien.

"Saya rasa dari beberapa kementerian/lembaga sudah melakukan hal ini, transaksi non tunai itu. Karena memang belum ada aturan, belum ada sistemnya maka itu kami tarik kembali sebagai laporan tertulis atau konvensional selama ini yang terjadi," bebernya.

Dia menambahkan, bila sudah ada sistemnya dan aturannya akan lebih mudah sehingga otomatis akuntabilitasnya terjaga. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit, BCA Tunggu Komplain


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler