Mendikbud: Kurikulum Khusus Lebih Sederhana, Guru dan Siswa Makin Fleksibel

Rabu, 19 Agustus 2020 – 07:15 WIB
Mendikbud Nadiem Makariem. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, mengimbau satuan pendidikan agar tidak risau dengan adanya kurikulum khusus yang diterbitkan pemerintah baru-baru ini.

Dalam Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

BACA JUGA: Kemendikbud Hadirkan 15 Perupa di Pameran Museum Basoeki Abdullah

"Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," terang Mendikbud Nadiem.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran bisa tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat; atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

BACA JUGA: Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” ujarnya.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

BACA JUGA: Darurat Corona, Sekolah Bisa Pilih Satu dari Tiga Kurikulum

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Mendikbud.

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip Bermain adalah Belajar. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.

Adapun untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.

“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” ucap Mendikbud.      

Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Mendikbud mengimbau guru perlu melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.

Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler