Mendikbud Masih Tak Terima SBI Dibubarkan

Kamis, 14 Februari 2013 – 06:14 WIB
JAKARTA-Mendikbud Mohammad Nuh tampaknya masih belum terima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Sebab, SBI merupakan landasan cita-cita bangsa untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

’’SBI di Indonesia belum ada. Tapi anehnya kok itu gak boleh, padahal itu untuk memajukan pendidikan bangsa. Kita kepengen membuat sekolah yang baik dan bisa bersaing di dunia internasional,’’ ucap Mendikbud Mohammad Nuh saat RDPU dengan Komite III DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (13/2).

Nuh menyesali landasan berpikir pembubaran SBI, padahal yang dilarang itu Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Justru kenapa kabupaten/kota dan provinsi tidak boleh menyelenggarakan SBI. ’’Masa salah membuat sekolah baik di daerah? Itu sama saja membunuh cita-cita,’’ ucapnya.

Kendati demikian, Nuh berharap dihapusnya RSBI dan SBI tidak akan menurunkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. ’’Kita harus butuh pencerahan dengan membedakan antara cita-cita dan realitas. Jadi kalau cita-cita itu terus kita kejar maka Insya Allah kita akan mendapatkan itu,’’ cetus dia.

Dengan demikian, sambungnya, pembubaran RSBI dan SBI tidak serta merta langsung dibubarakan begitu saja. Kegiatan belajar mengajar sekolah yang menggunakan sistem RSBI atau SBI tetap akan berjalan hingga sisa semester yang ada. ’’Dari segi nilai UN dan kelulusannya, RSBI dan SBI lebih tinggi ketimbang yang bukan,” papar Mendikbud itu.

Selain itu, Mendikbud sudah berkonsultasi dengan Ketua MK Mahfud MD. Untuk mempertegas tentang RSBI, apakah belajar mengajar mesti diganti?. Namun intinya proses belajar mengajar tetap berjalan sampai tahun ajaran baru. ’’Jadi namanya saja yang tidak ada, tapi sistem masih jalan sampai akhir semester nanti,’’ terangnya.

Nuh juga menilai, sekolah harus menyelesaiakn dulu masalah dana yang sudah dibayar orang tua murid sampai akhir semester nanti. Hal itu akan memberikan kesempatan bagi setiap sekolah untuk membenahi semua proses admisnitrasi sampai penerimaan siswa baru mendatang.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI.

Namun dasar pertimbangan MK membubarkan RSBI dan SBI karena bertentangan dengan roh pendidikan dalam UUD 1945, yang tidak sejalan dengan semangat dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, diskriminatif, menimbulkan liberalisasi pendidikan, dan muncul dualisme sistem pendidikan yang berpotensi menghilangkan jati diri bangsa. (fdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepsek Diduga Gelapkan Dana BOS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler