Mendikbud Nadiem Ingin Memerdekakan Kepsek yang Sudah Lama Frustrasi

Jumat, 13 Desember 2019 – 20:40 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim tetapkan Program Merdeka Belajar. Foto: Esy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, paradigma merdeka belajar adalah menghormati perubahan agar pembelajaran itu terjadi di tiap sekolah. Di mana sekolah memiliki kemerdekaan dalam pelaksanaan USBN (ujian sekolah berstandar nasional) dan UN (ujian nasional).

"Kebijakan UN dan USBN mengikuti kesiapan sekolahnya. Jika belum siap mengikuti metode baru ya tidak dipaksa," kata Nadiem di Jakarta, Jumat (13/12).

BACA JUGA: MPR Ingatkan Mendikbud Nadiem Makarim Jangan Asal Ganti Kebijakan

Dia melanjutkan, bagi guru-guru penggerak, kepala sekolah yang sudah lama frustrasi dan ingin melakukan penilaian lebih holistik, penilaian terdapat portofolio, penilaian berdasarkan essay, penilaian berdasarkan prestasi, penilaian berdasarkan kompetensi, itu diperbolehkan sekarang.

"Sekarang diperbolehkan, dimerdekakan. Monggo, yang mau maju ke depan bergerak pada transformasi silakan, yang belum siap juga silakan. Barulah guru akan melalui proses pemikiran ini, gimana ya kita menginterpretasi ini adalah kebijakan pertama," terangnya.

BACA JUGA: Puan Minta Nadiem Makarim Jelaskan Alasan Hapus UN

Terkait UN, lanjutnya, siswa terbiasa menghafal untuk mendapatkan nilai tertinggi. Ini bukan perdebatan, ini kenyataan yang terjadi di lapangan. Padahal bukan itu maksudnya UN.

"Maksud pelaksanaan UN adalah penilaian terhadap sistem pendidikan. Dalam UU Sisdiknas juga disebutkan ujian itu untuk mengevaluasi sekolahnya maupun juga sistem pendidikannya. Bukan untuk menentukan prestasi siswa. Sebab, tidak mungkin prestasi kita ditentukan oleh suatu tes pilihan ganda," tegasnya.

BACA JUGA: Jokowi: Sudah Diputuskan Mas Nadiem, Ujian Nasional Dihapus

Sesuai UU Sisdiknas, penilaian murid dilakukan oleh guru. Karena guru yang paling mengenal anak didiknya.

UN bukan dihapus tetapi diganti diganti formatnya dikembalikan kepada esensi semangat undang-undang yaitu mengukur asesmen kompetensi minimum. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler