jpnn.com - jpnn.com - Dalam rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) 2017, seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diminta ikut memikirkan penanganan sekolah rusak.
Pasalnya, selama ini banyak pihak yang menilai sekolah rusak adalah urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
BACA JUGA: Pengangguran Terbanyak Tamatan SLTA dan S1
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, sejak Otda, pendidikan jadi kewenangan daerah.
Namun, sampai sekarang pembahasan mengenai pembagian tugas belum tertata dengan baik.
BACA JUGA: Kemeriahan HUT IKAYANA, Hakim MK Ikut Baca Puisi
Akibatnya apa yang dilakukan Kemendikbud, provinsi, kab/kota saling tumpang tindih.
Ada juga yang tidak terurus. Contohnya masalah siapa yang bertanggung jawab menangani sekolah-sekolah rusak.
BACA JUGA: Agar Anak Tak Sekadar Merayakan
"Selama ini masyarakat awam menilai urusan pendidikan adalah urusan Kemendikbud. Padahal tidak seperti itu, daerah yang harusnya paling bertanggung jawab," kata Muhadjir, Senin (30/1).
Sekolah-sekolah rusak, lanjutnya, kebanyakan peninggalan sekolah Inpres yang usianya sudah 30 tahun sehingga tidak cocok dengan tuntutan zaman.
Namun, daerah tidak tergerak untuk memperbaiki sekolah dengan alasan karena menunggu kucuran dana pusat.
Padahal, amanat UU dana pendidikan harus 20 persen dari APBN/APBD.
"DAU/DAK pendidikan jangan dihitung sebagai dana pendidikan daerah. Kecuali daerah yang APBD-nya rendah bisa dilakukan afirmasi. Ingat, transfer ke daerah 64,4 persen lebih dari total anggaran pendidikan Rp 416 triliun," ujarnya.
Bagi daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBD akan mendapatkan reward.
Sebaliknya bagi daerah yang alokasinya kurang dari 20 persen akan diberikan punishment.
"Jangan tunggu DAU/DAK terus untuk memperbaiki sekolah rusak. Daerah dong harus ikut ikut membangun sekolah inpres menjadi sekolah yang mengikuti tuntutan zaman," tegasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sektor Pelayaran Paling Banyak Dapat Jatah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad