Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, secara legal yuridis pelaksanaan UN didasari undang-undang dan peraturan pemerintah. Sedangkan dari sisi akademik sampai bentuk soal pilihan ganda juga ada dasarnya.
“Insyaallah tahun depan UN tetap dilakukan, tetapi ada beberapa perubahan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Kamis (11/10).
Dijelaskan, perubahan yang dilakukan berkaitan dengan jumlah variasi soal. Jika pada tahun ini hanya ada lima macam variasi soal untuk 20 peserta didik dalam satu kelas, maka pada tahun depan disiapkan 20 macam variasi soal.
“Setiap peserta didik dalam satu kelas akan mengerjakan soal yang berbeda semua. Ini yang diuji kemampuan perseorangan, bukan kolektif. Kita ingin tingkatkan kekhusyukan peserta,” katanya.
Sementara mengenai standar kelulusan, Mendikbud mengatakan ada kemungkinan untuk meningkatkan dari 5,5 menjadi 6. Alternatif lainnya, standar nilainya tetap 5,5 tetapi derajat kesulitan soal ditingkatkan.
Nah, pada pada tahun ini proporsi tingkat kesulitan soal adalah 10 persen mudah, 80 persen sedang, dan 10 persen sukar. Formulasi tahun depan yang disiapkan menjadi 10 persen mudah, 70 persen sedang, dan 20 persen sukar.
Namun opsi ini menurut masih tanda bintang karena belum dimatangkan bersama Badan Sandar Nasional Pendidikan (BSNP), walaupun meningkatkan kesulitan soal UN sudah jadi pemikiran Kemendikbud.
Ditambahkan Nuh, bahwa dengan 20 variasi soal, nantinya UN akan lebih menarik dan membuat peserta didik bisa lebih khusyuk karena yang diuji dalam UN adalah kemampuan perorangan bukan kolektif.
"Ini yang diuji kan kemampuan perorangan. Bukan kolektif. Jadi kami ingin meningkatkan kekhusyukan. Tantangan terbesar pelaksanaan UN adalah meningkatkan kejujuran. Nilainya berapa adalah bagian dari ikhtiar. Ujungnya adalah kredit dari UN itu," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bappenas Dituding tak Punya Visi Perpustakaan
Redaktur : Tim Redaksi