jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan penempatan PPPK tidak bisa pakai permen. Regulasinya harus di atasnya karena sudah melibatkan lintas instansi.
"Enggak bisa hanya pakai peraturan menteri (Permen), tetapi harus di atas itu," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di sela-sela Perayaan Milad Muhammadiyah ke-112 dan Launching Gerakan Makan Siang Bergizi di Aula SMA Muhammadiyah 1 Taman, Sidoarjo, Sabtu (16/11).
BACA JUGA: Cerita Mendikdasmen Abdul Muti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
Dia memberikan sinyal akan ada regulasi baru soal penempatan guru PPPK. Jadi, guru swasta yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ditempatkan di sekolah asalnya, sehingga tidak menggeser guru honorer negeri.
Begitu pula sekolah swasta tidak kekurangan guru profesional karena ditinggalkan tenaga pendidiknya.
BACA JUGA: Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
"Banyak keluhan dari guru maupun instansi pascarekrutmen PPPK. Ada guru yang penempatannya jauh, guru honorer negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Keluhan lainnya ialah guru swasta harus ditempatkan di sekolah negeri sehingga sekolah asalnya kekurangan guru.
BACA JUGA: Mendikdasmen Abdul Muti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-AlonÂ
Keluhan-keluhan tersebut ujarnya, merata di semua daerah. Akibatnya, rekrutmen PPPK yang seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan guru, juga menimbulkan masalah baru.
"Guru honorer negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta, sekolah swasta kekurangan guru merupakan masalah yang banyak disampaikan kepada saya. Nah, ini yang harus diselesaikan," terangnya.
Menteri Mu'ti menyampaikan pemerintah konsisten melakukan rekrutmen PPPK untuk menutupi kekurangan guru. Rekrutmen PPPK juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Jika rekrutmen tersebut malah membuat kekurangan guru karena masalah penempatan, maka perlu ada peninjauan kembali soal penataan guru.
"Untuk pengaturannya akan ada Peraturan Presiden (Perpres), karena tidak cukup dengan peraturan menteri saja," ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 11 November 2024 terungkap aspirasi terkait kebijakan guru ASN PPPK yang disampaikan Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikdasmen Santi Ambarukmi.
Disebutkan mengenai pentingnya sinergi dan keselarasan kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Sinergi terkait penataan guru PPPK, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah sehingga sinkron antara Dapodik dan data SIASN. Tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja,” ujar Santi.
Butir aspirasi kebijakan guru ASN PPPK juga menyebutkan perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan bekerja, khususnya pada daerah rawan; hak untuk cuti alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T.
Selain itu, pemda berharap akan ada penyelesaian bagi permasalahan guru-guru yang lulus ASN PPPK, tetapi tidak sesuai linieritasnya.
"Juga adanya mekanisme bagi para guru agar dapat diangkat atau pun ditugaskan pada sekolah swasta," ucapnya.
Merespons berbagai aspirasi untuk penyempurnaan kebijakan pendidikan, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menyampaikan apresiasi kepada para kepala Dinas Pendidikan daerah dan perwakilan pemda atas kontribusi mereka dalam upaya perbaikan pendidikan di Indonesia.
“Rekomendasi tadi dapat merangkum dengan sangat baik, karena pengamatan saya ke daerah, rata-rata mereka memiliki aspirasi yang sama. Itu tentunya akan kami tindak lanjuti,” tegas Atip.
Wamendikdasmen menegaskan tekad kementerian untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti berbagai masalah pendidikan yang belum selesai agar tidak menjadi berkepanjangan, serta bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, pemda, serta badan terkait seperti BKN. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad