JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berseberangan dengan Federasi Serikat Guru Republik Indoensia (FSGI). Jika PGRI mengingikan sertifikasi diurus guru, beda halnya dengan FSGI. Dengan tegas, FSGI menolak sertifikasi guru jangan diserahkan ke organisasi tenaga pendidik.
Presidium FSGI, Guntur Ismail mengatakan, organisasi guru saat ini sebaiknya lebih fokus pada tugas dan wewenang sebagai pengajar serta menetapkan dan menegakkan kode etiik guru.
"Organisasi guru sebaiknya fokus melindungi profesi guru, memberikan bantuan hukum kepada guru. Tingkatkan dan kembangkan profesi guru dan memajukan pendidikan nasional. Belum saatnya mengurusi pelaksanaan sertifikasi," kata Guntur di Jakarta, Selasa (2/7).
Dia menilai yang harus didorong saat ini adalah mempercepat penyaluran tunjangan profesi secara tepat waktu dan tepat sasaran berdasarkan Permenkeu Nomor 17/2009 tentang penyaluran tunjangan profesi guru PNS daerah.
Guntur menjelaskan dalam laporan Itjen Kemdikbud tahun 2013, total tunjangan profesi guru tanah air sebesar Rp 42 triliun dan Rp 10 triliun belum tersalurkan oleh pemeirntah daerah.
"Menghadapi masalah ini FSGI mengusulkan supaya penyaluran tunjangan profesi guru ini langsung saja ke rekening guru supaya tidak macet terus," pungkasnya. (fat/jpnn)
Presidium FSGI, Guntur Ismail mengatakan, organisasi guru saat ini sebaiknya lebih fokus pada tugas dan wewenang sebagai pengajar serta menetapkan dan menegakkan kode etiik guru.
"Organisasi guru sebaiknya fokus melindungi profesi guru, memberikan bantuan hukum kepada guru. Tingkatkan dan kembangkan profesi guru dan memajukan pendidikan nasional. Belum saatnya mengurusi pelaksanaan sertifikasi," kata Guntur di Jakarta, Selasa (2/7).
Dia menilai yang harus didorong saat ini adalah mempercepat penyaluran tunjangan profesi secara tepat waktu dan tepat sasaran berdasarkan Permenkeu Nomor 17/2009 tentang penyaluran tunjangan profesi guru PNS daerah.
Guntur menjelaskan dalam laporan Itjen Kemdikbud tahun 2013, total tunjangan profesi guru tanah air sebesar Rp 42 triliun dan Rp 10 triliun belum tersalurkan oleh pemeirntah daerah.
"Menghadapi masalah ini FSGI mengusulkan supaya penyaluran tunjangan profesi guru ini langsung saja ke rekening guru supaya tidak macet terus," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Minta Kewenangan Sertifikasi Guru
Redaktur : Tim Redaksi