PGRI Minta Kewenangan Sertifikasi Guru

Senin, 01 Juli 2013 – 23:22 WIB
JAKARTA - Sebagai organisasi guru terbesar dengan jumlah anggota 3,4 juta orang guru, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) ingin pemerintah menyerahkan kewenangan melakukan sertifikasi guru kepada PGRI.

Ketua Umum PB PGRI Sulistyo mengatakan, dalam profesi apapun, organisasi punya kewenangan melakukan sertfikasi terhadap anggotanya. Sebagai contoh adalah organisasi pengacara dan dokter.

"Di profesi apapun organisasi punya kewenangan melakukan sertifikasi, seperti di IDI." kata Sulistyo, Senin (1/7). Menurutnya, dalam momentum Kongres PGRI ke 21 pada 1-5 Juli 2013 ini, masalah sertifikasi guru ini termasuk dalam topik utama yang akan dibahas.

Sulistyo memprediksi hingga 2016 mendatang proses sertifikasi guru masih akan dijalankan pemerintah sesuai Undang-undang guru dan dosen. Dimana sertifiaksi guru dilakukan oleh lembaga pendidikan bersertfikasi.

"Tapi kita minta aturan ini ditinjau kembali dan masalah sertfikasi guru diserahkan kepada PGRI. Tapi kami melihat pemerintah belum ada upaya memaksimalkan peran PGRI sebagia organisasi guru," tegas Sulistyo.

Proses sertfikasi guru menurut Sulistyo bertujuan untuk mengontrol derajat profesi. Itu sebabnya bila sertifikasi dianggap seseorang memenuhi syarat atau tidak sebagai profesi, maka harus ada keterlibatan organisasi profesi dalam menentukannya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 800 Ribu Guru Bergolongan IVa Mandek

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler