Meneg BUMN Surati PN Medan dan Kapolri

Tunda Eksekusi Lahan PT KAI

Kamis, 15 Agustus 2013 – 07:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bergerak cepat menanggapi polemik sengketa lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Medan yang diklaim PT Arga Citra Kharisma (ACK). Ia meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda proses eksekusi lahan, yang sebelumnya nyaris berlangsung ricuh.  

 

"Iya betul (berkirim surat ke PN Medan meminta eksekusi aset PT KAI Medan ditunda, red)," ujar Dahlan Iskan kepada JPNN di Jakarta, Rabu (14/8).

BACA JUGA: Standarisasi Gaji Mulai Meninggalkan Ijazah

Menurut Dahlan, surat permohonan dilayangkan sebagai langkah antisipasi mengingat lahan yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan tersebut, murni aset negara yang selama ini dipercayakan kepada PT KAI.

BACA JUGA: Rudi Pegang Rekor Tangkapan KPK

Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990, tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134, tertanggal 9 Januari 1991 lalu. Dimana disebutkan tanah tersebut merupakan hasil konversi hak barat yang dikuasai sepenuhnya BUMN, yang berasal dari ex Elgendom Verponding Nomor 33 dan Elgendom Verponding Nomor 9.

Karena itu demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Menteri BUMN juga mengaku
telah berkirim surat yang sama kepada Kapolri Jend (Pol) Timur Pradopo. "Jadi karena itu aset negara. Kita semua harus menjaga dan mengamankan," ujarnya.

BACA JUGA: DIM RUU Perawat Masuk DPR

Sementara itu, sehari pasca-penggagalan eksekusi lahan Jalan Jawa pada Selasa (13/8), PT KAI angkat bicara soal uang ganti-rugi Rp13 miliar yang dititipkan PT ACK kepada PN Medan. Selain menolak uang titipan tersebut, PT KAI juga  melaporkan PN Medan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) karena menerima uang titipan ganti-rugi pada saat PT KAI mengajukan proses Peninjauan kembali (PK) ke MA.

"Kami komitmen tak memberi celah sedikitpun kepada PN Medan untuk menyita lahan tersebut," tegas Kuasa Hukum PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional Sumut-Aceh, Muhammad Yahya Rasyid kepada Sumut Pos, Rabu (14/8).

Dia mengaku tak habis pikir soal status lahan Kompleks Medan Center Point yang dikembangkan oleh PT Arga Citra Kharisma  (ACK), sekaligus pihak yang mengklaim kepemilikan lahan yang secara historis dikuasai PT Kereta Api Indoensia (KAI) sebagai aset negara tersebut.  

"Secara historis lahan Jalan Jawa, Jalan Madura, Jalan Timor, dan Gang Buntu itu dicicil pembeliannya oleh Menteri Keuangan Negara dari pihak Hindia Belanda. Aset itu kemudian diserahkan kepemilikan dan pengelolaannya kepada PT KAI. Dari luas total 74.000 meter persegi kini tinggal lahan di Jalan Jawa seluas 3.700 meter persegi yang dikuasai PT KAI. Selebihnya sudah dikuasai PT ACK. Padahal  PT KAI dan PT ACK tak memiliki hubungan atau  kerjasama selama ini," paparnya.

Kompleks yang di dalamnya terhampar apartemen, office medical center, super mall, convention hall, shop house, pertokoan, Hotel Karibia, dan Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Hospital tersebut juga dikatakan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Medan  

"Dari hasil pertemuan kami dengan Plt Wali Kota dan Sekda  pada Selasa (13/8) lalu, Pemko Medan menyatakan bangunan yang dikembangkan PT ACK di atas lahan milik PT KAI di Jalan Jawa dan Madura tak punya IMB," ujar Yahya.
 
Camat Medan Timur Parulian Pasaribu yang ditemui Sumut Pos, Rabu (14/8), mengaku tak pernha menerbitkan surat silang-sengketa lahan di Jalan Jawa kepada pihak PT ACK. "PT ACK pun juga tak pernah berkoordinasi dengan pihak kecamatan," ungkap Parulian.

"Pihak Kecamatan hanya bisa memantau perkembangan soal tanahnya saja. Kalau ikut campur sampai ke dalam kita tidak ada wewenang," katanya.

Menyikapi tudingan Kompleks Medan Centre Point di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur tak mengantongi  IMB, pihak PT ACK lewat kuasa hukum Hakim Tua Harahap, tak membantahnya.

Hanya saja, Hakim Tua menyebutkan, surat permohonan mendapatkan IMB turut dilampirkan dalam surat gugatan dan permohonan eksekusi yang dilayangkan ke PN Medan.

"Kami sudah prediksi kalau akan dipersulit untuk pengurusan IMB. Kala itu surat permohonan penerbitan IMB dilampirkan bersama gugatan ke PN Medan. Sampai sekarang tak ada balasan dari Pemko, " tukasnya saat ditemui Sumut Pos (Grup JPNN), Selasa (13/8) di kawasan Jalan SM Raja, Medan. (gir/dek/mag-9/omi/mag-10)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Ikut Bursa Jabatan Wakil Ketua MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler