jpnn.com - MEDAN - PT Angkasa Pura II (Persero) hingga kini masih bersikeras mengusulkan biaya airport tax di Bandara Kuala Namu sebesar Rp 100 ribu. BUMN operator bandara itu mengklaim airport tax sebesar itu sesuai dengan fasilitas Kuala Namu yang menjadi pengganti Polonia.
"Airport tax kita usulkan domestik Rp 100 ribu, luar negeri Rp 150 ribu," ujar Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko di Medan, Rabu (24/7) malam. Usulan harga itu tiga kali lipat lebih besar dibanding airport tax yang diterapkan di Bandara Polonia, yakni Rp 35 ribu untuk domestik dan Rp 75 ribu untuk terminal internasional.
BACA JUGA: AirAsia Promo Terbang Gratis ke Singapura
"Bandara Polonia memang Rp 35 ribu, internasional Rp 75 ribu, kalau Kuala Namu Rp 100 ribu untuk domestik, internasional Rp 150 ribu. Emang pada senang kalau AP II bangkrut dengan memberikan fasilitas bagus, nyaman, tapi airport taxnya kecil?" ucapnya.
Tri mengaku usulan itu sudah dibicarakan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. "Beliau (Dahlan Iskan, red) menjawab terserah, tergantung service yang diberikan, tapi saat ini belum diterapkan," tutur Tri.
BACA JUGA: PT KAI Buka Rute Merak-Madiun
Kerena usulan itu belum disetujui oleh pemerintah, makannya airport tax di Bandara Kuala Namu untuk sementara waktu akan mengikuti harga airport tax di Bandara Polonia, yakni RP 35 ribu untuk domestik dan Rp 75 ribu untuk internasional. "Usulan untuk (airport tax-red) di Kuala Namu tergantung pembahasan di kementerian Perhubungan, saat ini masih mengikuti harga Polonia," tegasnya.
Tri juga mengungkapkan, Bandara Kuala Namu tidak akan memakai jasa pengangkut barang (porter). Pasalnya, keberadaan porter yang berada di sejumlah bandara dinilai tidak memuaskan penumpang.
BACA JUGA: Tigerair Mandala Buka Rute Jakarta-Hongkong
"Untuk porter kita hilangkan, ada pengumpul troli, ada provider bukan porter lagi, tapi pengepul. Karena bidang lapangan pekerja banyak," ujarnya.
Seperti diketahui, hari ini (25/7) Bandara Kuala Namu pengganti Polonia resmi dioperasikan. Perpindahan pengoperasian ini sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 1995. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merpati Sediakan Kelas Bisnis
Redaktur : Tim Redaksi