Mengadu ke Ketua DPD, Pegawai Eks Merpati Minta Pesangon Rp 318,17 M Segera Dibayar

Kamis, 02 September 2021 – 17:45 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima audiensi Paguyuban Pegawai Eks Merpati (PPEM) di Ruang Kerja Ketua DPD, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (2/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima audiensi Paguyuban Pegawai Eks Merpati (PPEM) di Ruang Kerja Ketua DPD, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (2/9).

Ketua DPD didampingi Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, Bustami Zainudin (Lampung), Adilla Azis (Jatim).

BACA JUGA: Martin: Kalau Tidak Tegas, Nasib Garuda Indonesia Bisa Seperti Maskapai Merpati

Rombongan PPEM yang hadir adalah Capt. Trisiswa, Ir Ery Wardhana, Sugiharto dan Laourens Haryandono.

Ery Wardhana sebagai juru bicara PPEM berharap agar Ketua DPD meneruskan permasalahan mereka ke presiden sehingga ada penyelesaian.

BACA JUGA: 10 BUMN Bersinergi Dukung Restrukturisasi Bisnis Merpati Airlines

"Kami mengadu ke sini, supaya ada keadilan. Tuntutan kami adalah pesangon yang merupakan hak kami agar segera dibayarkan. Selama 6 tahun hak pesangon dari 1.233 pegawai eks PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sejumlah Rp 318,17 miliar belum dibayarkan," beber Ery.

Menurutnya, sejauh ini PPEM sudah banyak melakukan action agar persoalan yang mereka hadapi tidak terkatung-katung.

BACA JUGA: Jika Merpati Beroperasi Lagi, ini Tahapan dan Persyaratannya

Upaya tersebut dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (17/6) lalu.

Kemudian meminta audiensi ke DPR, KSP dan Kementerian BUMN.

"Kami menempuh segala upaya sejak 2016. Namun untuk audiensi dengan Menteri BUMN belum mendapatkan kesempatan. Ke Presiden juga belum bisa, makanya kita berharap DPD RI mendorong permasalahan pesangon eks pegawai Merpati Airlines ini supaya menjadi atensi Presiden," lanjutnya.

Dalam pemaparannya, Ery menyampaikan hingga saat ini cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp 318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 pensiunan, sebesar Rp. 94,88 miliar belum diberikan.

"Kalaupun Merpati harus ditutup oleh negara, kami semua tidak masalah. Karena kami juga tidak punya kuasa. Namun sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya tidak lalai dalam kewajibannya memenuhi hak-hak bekas pegawainya," katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, LaNyalla menyatakan akan berusaha menyampaikan persoalan itu ke Presiden melalui surat secara resmi.

Namun, LaNyalla juga berharap PPEM melakukan audiensi dan pengaduan ke saluran yang lain secara lebih intens.

Seperti diketahui, anggota PPEM sudah tidak menerima gaji mulai Desember 2013.

Kemudian pada 2016, Pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan Program Restrukturisasi Karyawan berupa PHK massal, dengan pembayaran pesangon dicicil dalam 2 tahap.

Cicilan pesangon tahap I dibayarkan sebesar 50 persen, sedangkan cicilan pesangon tahap II diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) yang janjinya akan dilunasi pada Desember 2018.

Sayangnya hingga saat ini pembayaran cicilan Pesangon Tahap II tersebut tidak juga dilakukan.(mar1/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengenang Detik-detik Pesawat Merpati Terhempas, Braaak!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler