Mengadu ke Komisi III DPR RI, PT TBS Minta Perlindungan Hukum Seusai Mendapat Intimidasi

Kamis, 07 Maret 2024 – 23:32 WIB
PT Tri Bakti Sarimas (TBS) mengadu ke Komisi III DPR RI. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - PT Tri Bakti Sarimas (TBS) mengadu ke Komisi III DPR RI atas dugaan intimidasi hukum. Aduan tersebut disampaikan langsung di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakara, Kamis (7/3).

Upaya meminta perlindungan hukum tersebut atas penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan PT TBS yang dianggap janggal.

BACA JUGA: Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Emas Antam

"Saya kira ini perlu diperdalam dan kami kemudian tidak boleh mengambil informasi dari satu sisi. Nanti akan kami panggil, kami gunakan hak pengawasan dan akan kami panggil pihak dari bank dan pihak Polda," kata Anggota Komisi III DPR Heru Widodo di Kompleks Parlemen," Senayan, Jakarta, Kamis.

Pengaduan PT TBS diwakili Kuasa hukum Andry Christian. Sementara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman.

BACA JUGA: Komisi III Ungkap Mekanisme Penggantian Firli Bahuri

"Kami meminta perlindungan hukum DPR, karena penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan PT TBS. Kami menduga janggal dan cacat hukum, terutama dalam proses pelelangan yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait pada proses lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap aset milik PT TBS," jelas Andry.

Dia menjelaskan pada 28 Desember 2023, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada 28 Desember 2023 melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 (empat belas) bidang tanah yang diperuntukkan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha (176.125.723 m2) terletak di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. PT TBS telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak tahun 1986.

BACA JUGA: Anggota Komisi III Dede Indra Permana Bicara Netralitas Polri pada Pemilu 2024, Simak

Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) berupa fasilitas kredit “Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak tahun 2018.

Karena terdampak COVID-19, pada 2022 PT TBS kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan BRI, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

"Faktanya BRI tidak melakukan upaya apapun yang menyelamatkan kredit, bahkan BRI telah mengajukan permohonan lelang atas jaminan fasilitas kredit kepada KPKNL Pekanbaru-Riau," katanya.

Terhadap Surat Pemberitahuan Lelang tersebut, PT TBS telah mengirimkan Surat Nomor 051/TBS-JKT/II/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, perihal Permohonan Penundaan Lelang yang pada pokoknya juga menyampaikan permohonan dan menyatakan kesanggupan bayar untuk penyelesaian Perjanjian Kredit. Kemudian BRI dalam surat jawabannya Nomor B.643-CRR/WRR/WRD/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 menyebutkan syarat untuk dilakukan pembatalan lelang.

Namun faktanya, meski PT TBS telah mengajukan permohonan, pihak BRI tidak menepati janji dan malah melelang aset kami dengan nilai di bawah limit yakni 1.900,000,000,000,- (satu triliun sembilan ratus miliar rupiah) kepada PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), salah anak perusahaan First Resources yang berkedudukan di Singapura.

Padahal seharusnya aset PT TBS tersebut bernilai Rp2.490.000.000.000 (dua triliun empat ratus sembilan puluh miliar rupiah) sebagaimana hasil penilaian aset pada bulan Desember 2023.

Pada 16 Januari 2024, dua pimpinan PT TBS mendapat Undangan Klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Riau. Hal ini berkaitan dengan adanya penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2024/POLDA/RIAU tanggal 5 Januari 2024 yang terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Jalan Kapten Fadilah Desa Pantai Kec.Kuantan Mudik Kab.Kuantan Singingi Riau.

Laporan kepada polisi karena telah terjadi peralihan hak kepada PT. Karya Tama Bakti Mulia sebagai anak perusahaan First Resources, melalui Lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Saat wawancara klarifikasi dengan Polda Riau, PT TBS telah mengklarifikasi terkait lelang. Apalagi saat itu sedang dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah terdaftar dengan nomor register Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 11/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Januari 2024.

Pada 26 Januari 2023, kedua pimpinan PT TBS ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada 12 Januari 2024, usai pemeriksaan, keduanya ditahan tim penyidik.

"Kondisi kebun klien kami sampai saat ini masih beroperasi dengan baik, dimana ada sekitar 2.000 karyawan yang masih bekerja secara aktif. Kebun sampai saat ini juga masih dirawat dengan baik. Semua kegiatan mulai panen, perawatan masih berjalan dengan normal," jelas Andry.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler