Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Emas Antam

Kamis, 29 Februari 2024 – 11:10 WIB
Kejagung menetapkan pengusaha properti Budi Said (BS) dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso angkat bicara terkait pengusaha properti Budi Said (BS) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penjualan logam mulia PT Antam.

"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kejagung dalam kasus yang melibatkan Budi Said dalam masalah dugaan korupsi rekayasa jual beli emas logam mulia," kata Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

BACA JUGA: Pakar Berharap Kejagung Tak Gentar Hadapi Budi Said di Praperadilan

Lebih jauh Santoso mengatakan bahwa penetapan tersangka Crazy Rich Surabaya, itu jadi bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini.

"Ini menjadi bukti bahwa keadilan di negeri kita tetap ada, yaitu dengan menetapkan seorang tersangka yang diduga memiliki koneksi yang kuat sehingga meskipun kasus ini telah muncul sejak 2019 dia tidak tersentuh dengan hukum," kata Santoso.

BACA JUGA: PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya

Politisi partai Demokrat ini berharap dengan ditetapkannya Budi Said, maka Kejagung bisa membuka tabir lebih terang soal kasus yang dinilai telah merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

"Semoga kasus Budi Said dalam dugaan korupsi rekayasa jual-beli emas logam mulia yang menyebabkan potensial kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,2 triliun dapat diwujudkan oleh kejagung dan aparat penegak hukumnya," tukas dia.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Antam Ungkap Alasan Tolak PKPU dari Budi Said

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan BS sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 18 Januari 2024.

Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi sekitar Rp 1,2 triliun. 

Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dkk/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler