JAKARTA --Melapor dugaan tindak pidana korupsi, kini makin mudah dan tak lagi dibatasi jarak atau waktuMasyarakat di seluruh daerah juga bisa dengan mudah mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para pejabat lokal
BACA JUGA: Ginandjar Tidak Ikut Bursa Ketua DPD
Cukup dengan mengunjungi situs www.kpk.go.id kemudian meng-klik bagian 'KPK online monitoring system' yang ada di sebelah kanan, Anda telah mulai berusaha melawan korupsi tanpa merasa takut sedikit pun
BACA JUGA: USGS Ralat Kekuatan Gempa Menjadi 7
Layanan terbaru KPK tersebut mulai diluncurkan Rabu (2/9) dengan menggandeng LSM asal German GTZ.Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menyebutkan, selain aduan korupsi, laporan online ini bisa juga digunakan untuk melaporkan kinerja institusi pemerintah dan pegawaianya, terutama masalah pelayanan publik
BACA JUGA: DPR Diminta Konsisten Terapkan UU BPK
"Harapan kita, dengan layanan ini, korupsi gede lebih mudah terungkap," tambah Jasin.Belum sehari diluncurkan, tambah Jasin, laporan online sudah dilakukan 511 pelaporAtau hampir menyamai laporan biasa yang angkanya 600 per bulanLalu bagaimana jika laporan itu bohong? Menurut Jasin, dari cara mengisi laporan hal itu sudah diketahuiDengan begitu bisa langsung dihapusHanya saja, dia tidak menjelaskan lebih detil bagaimana bisa dibedakan laporan bohong dengan laporan yang serius(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Hentikan Pelayanan SPBU
Redaktur : Tim Redaksi