jpnn.com, SEMARANG - Mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Ramadhani Fauzi (23) ditangkap aparat Polrestabes Semarang.
Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu memeras pengelola SPBU di Kota Semarang.
BACA JUGA: Pembobol Rekening Nasabah Bank Wanita Berparas Cantik, Perhatikan
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan tersangka warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku sebagai anggota BIN yang membidangi masalah subsidi negara.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku menjanjikan untuk membantu masalah pengamanan distribusi solar.
BACA JUGA: Irjen Suntana Dapat Laporan, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ada Titik Terang
"Atas jasa yang diberikan itu tersangka meminta sejumlah uang," kata AKBP Donny di Semarang, Sabtu.
Dari dua orang yang dimintai uang, kata dia, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 22 juta.
Dalam aksinya, pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas dan tanda anggota palsu, serta pistol replika jenis airsoft gun.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Donny, berbagai perlengkapan yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya itu dibeli secara daring.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti