jpnn.com, BEKASI - Dua polisi gadungan bernama Derry Gabriel dan Wawan ditangkap.
Keduanya selama satu tahun berhasil mengelabui warga di Kabupaten Bekasi dengan memeras uang dan barang berharga.
BACA JUGA: Polisi Batam Tangkap Tiga Petugas BNN Gadungan
Modusnya adalah dengan menjustifikasi satu korban incarannya sebagai terduga pelaku pengguna narkoba. Jika korban sudah tersudutkan, keduanya lantas meminta uang.
Teranyar, Derry dan Iwan, melancarkan aksinya di Kampung Serang RT 002/002, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Rabu (25/7).
“Ancamannya jika tidak memberikan uang, korban akan ditangkap. Dalam aksinya pelaku selalu mengaku sebagai anggota BNN,” kata Kapolsek Setu AKP Wahid Key, Sabtu (28/7).
Korban atas nama Roy Kamaludin kemudian memberikan uang sebesar Rp400 ribu. Usai diberikan uang, pelaku bergegas pergi.
Rupanya, korban tidak tinggal diam, Roy melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat hingga ditembuskan ke Mapolsek Setu.
Petugas lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, korban yang mrnyimpan nomor telepon pelaku menghubunginya.
Kepada pelaku, korban berpura-pura akan memberikan uang lebih besar lagi dengan syarat tidak menguntit korban setiap saat. Rupanya, pelaku tergiur dan menemui korban.
“Di TKP yang sama kami tangkap para pelaku. Untuk korban sebenarnya tidak pernah menggunakan narkoba,” tandasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua puncuk senjata mainan, satu lencana BNN, satu borgol, dua ponsel, lima kartu ATM, satu tas pinggang dan uang tunai Rp 400 ribu.(kub/pojokbekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy