jpnn.com, BATAM - Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan, Rabu (30/5) malam.
Ketiga pelaku itu yakni, Marlis Bin Umar Soib, 38, Venta Panjaitan, 22, dan Agustinus, 40, yang ditangkap di daerah Batuaji.
BACA JUGA: Diduga Ditikam Kawanan Perampok, Kicing Tewas dengan 7 Tusuk
Mereka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku itu bermula dari laporan dua orang warga Batam, Senin (21/5) lalu. Dimana, dua warga, Muharimin dan Taslim memesan taksi online dari Tanjunguncang hendak pulang ke Seiharapan.
BACA JUGA: Bakamla Tangkap 8 Nelayan karena Curi Kabel Optik Bawah Laut
"Ketika sudah mendapat mobil, mereka berangkat kemudian dalam perjalanan diberhentikan oleh pelaku. Dua pelaku nunggu di dalam mobil dan satunya turun memberhentikan mobil dengan mengaku petugas BNN," kata Hengki.
Salah seorang pelaku kemudian menyampaikan kepada sopir taksi online tersebut bahwa dua penumpang yang dibawanya pada saat itu adalah pengedar narkoba yang tengah mereka cari. Selanjutnya, pelaku membawa dua penumpang itu ke mobil rental yang digunakan oleh pelaku.
BACA JUGA: Heboh, Ancah Naga si Perampok BRI Tewas di Lapas
"Di sana, dengan menggunakan senjata api jenis air soft gun dan alat penyetrum, pelaku mulai mengintimidasi dua korban. Mereka meminta korban untuk menyerahkan uang dan ponsel yang mereka bawa," tuturnya.
Tidak hanya itu, para pelaku itu juga meminta pin ATM korban. Jika menolak, pelaku menyetrum korban dengan gunakan alat setrum yang telah mereka bawa. Usai mengambil seluruh barang berharga korban, selanjutnya korban diturunkan para pelaku di kawasan Seipanas.
"Dari kasus itu, korban membuat laporan ke Polresta Barekang. Dari laporan yang kami terima, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang mempunyai peranan yang berbeda," bebernya.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil yang digunakan saat beraksi, dua pucuk senjata jenis air soft gun, beberapa unit ponsel dan nomor polisi mobil palsu. Sejauh ini, para tersangka itu sudah melakukan aksinya selama 5 bulan.
"Dari pengakuannya, mereka telah melakukan aksinya sebanyak 24 lokasi yang berbeda. Sementara dari laporan yang ki9ta terima ada 4 laporan polisi. Kita minta kepada masyarakat yang jadi korban untuk segera lapor kepada kita," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku itu dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara. (egi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pelajar Kena Begal di Martapura, Sepeda Motor Raib
Redaktur & Reporter : Budi