Mengaku Anggota TNI, Sekarang Wajib Lapor Senin Sampai Kamis ke Kantor Polisi

Jumat, 15 Februari 2019 – 14:37 WIB
TNI gadungan diamankan di Mapolsek Bogor Timur. Foto: diambil dari Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Demi mengelabui kekasihnya, pria berinisial NK mengaku anggota TNI berpangkat Letnan Dua Inf yang berdinas di Yonif 315/Garuda.

Setelah diselidiki, diketahui ternyata pelaku adalah seorang prajurit gadungan dan berhasil diamankan Yonif 315/Garuda dan Korem 061/Suryakancana.

BACA JUGA: Pemuda Pengangguran Ini Punya Nyali Tinggi

Kapenrem 061/SK Mayor Inf Ermansyah mengatakan, kecurigaan berawal dari orang tua kekasih oknum yang mengaku TNI.

Dia yang bekerja di Kebun Raya Bogor bermaksud meyakinkan apakah NK benar-benar anggota TNI yang berdinas di Yonif 315/Grd Korem 061/Sk, kepada salah seorang anggota Yonif 315/Grd yang memang selalu bertugas berjaga di Kebun Raya Istana Bogor.

BACA JUGA: Memikat Hati Perempuan dengan Cara Salah, Yusron Ditangkap Intel Kodam

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Staf Intel Yonif 315/Grd bersama dengan Tim Intel Korem 061/SK, Rabu (13/2) pukul 13.00 WIB di Kelurahan Katulampa, NK dibawa ke kesatuan Yonif 315/Grd beserta para saksi untuk mengumpulkan keterangan.

“Kami bawa serta pacarnya, En (19), lalu Ketua RW yang juga anggota TNI Serma Wardana dan Babinsa Katulampa Serma Agus,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis (14/2).

BACA JUGA: TNI Gadungan Keliling Bawa Airsoft Gun

Dari hasil penyelidikan, sambung dia, telah didapatkan barang-barang NK yang biasa digunakan sebagai anggota TNI gadungan. Di antaranya, satu setel seragam PDL TNI, senjata api mainan jenis pistol, sepatu PDL, baret hijau TNI AD dan data pribadi.

“Setelah data dan keterangan didapat, pukul 19.30 WIB NK kami serahkan ke Mapolsek Bogor Timur untuk mendapatkan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Berdasarkan hasil keterangan beberapa saksi, lanjut dia, tidak ditemukan tindakan pidana yang dilakukan oleh NK.

Karena itu diambil beberapa langkah penyelesaian. Antara lain NK membuat surat pernyataan dan permohonan maaf kepada pihak TNI, khususnya satuan Yonif 315/Grd, pelaku dilakukan penahanan selama 1×24 jam di Mapolsek Bogor Timur serta akan mendapatkan pembinaan dari pihak keluarga.

“Pelaku juga wajib lapor setiap hari Senin sampai Kamis ke Mapolsek Bogor Timur guna memonitor perkembangannya,” pungkasnya. (gal/b)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota TNI Gadungan Sering Nongkrong di Warung Kopi


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler