Mengaku Bisa Usir Jin, SA Minta Mama Muda Pakai Sarung, Hemm

Kamis, 07 Oktober 2021 – 07:10 WIB
Polisi saat melakukan penangkapan SA di rumah korban. Foto: dok kaltim post/prokal

jpnn.com, SAMARINDA - Dukun cabul berinisial SA (42), langsung ditangkap polisi saat hendak menjalankan aksinya yang kedua kali.

SA dibekuk masih di dalam rumah korban seorang mama muda berusia 25 tahun.

BACA JUGA: Melihat Ibu Muda Pakai Sarung, SA tak Tahan, Polisi Bergerak

Saat itu, SA memang sengaja dipancing oleh korban yang sudah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Samarinda Kota.

Dukun cabul itu datang ke rumah korban dengan modus bisa mengusir jin di tubuh dan rumah korban.

BACA JUGA: Pulang dari Bank, Petani Dipepet Orang tak Dikenal, Uang Ratusan Juta Melayang

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gul mengatakan peristiwa tak senonoh pertama SA dilakukan di rumah korban di Sambutan pada 24 September 2021.

Pelaku SA menakut-nakuti korban bahwa di tubuh ibu muda itu banyak jin.

BACA JUGA: Hantam Pantat Truk BBM, Honda CR-V Langsung Jadi Begini

Setelah korban termakan bualan SA, dukun cabul itu pun langsung melancarkan niat jahatnya dengan meremas dada dan alat vital korban.

"Pelaku SA juga sempat berputar-putar di dalam rumah korban dan bilang bahwa rumah korban juga banyak jin. Dengan berbagai argumen pelaku, korban mau saja memakai sarung untuk diobati pelaku," kata dia.

AKP Gulo menjelaskan bahwa peristiwa itu terungkap setelah korban melaporkan perbuatan tak senonoh SA ke polisi.

Atas laporan korban, polisi pun langsung menangkap pelaku setelah dipancing kembali ke rumah korban.

"Penangkapan pelaku di rumah korban setelah dipancing korban yang merasa kesakitan. Saat pelaku datang ke rumah korban, polisi langsung melakukan penangkapan," jelas Gulo.

Dia menambahkan pelaku SA mengaku berprofesi sebagai orang pintar yang bisa menjalankan pengobatan alternatif.

"Kebetulan orang tua pelaku memang dikenal menjalankan praktek pengobatan alternatif sejak lama. Namun, orang tua pelaku tak mengetahui perbuatan tak senonoh SA," imbuh Gulo.

Pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP. Hukumannya sembilan tahun penjara. (myn/kaltim post)

BACA ARTIKEL LAINNYA... M Ajak Keponakan Ehem-Ehem di Hotel, Pulang Dijemput Polisi


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler