JAKARTA - Sekda Kabupaten Bintan, Azirwan yang menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap anggota DPR Al Amin Nur Nasution, minta dibebaskan dari segala tuntutanTim penasehat hukum Azirwan beralasan, fakta yang terjadi adalah Al Amin Nasution memeras Azirwan agar usulan alih fungsi hutan Bintan dapat disetujui Komisi Kehutanan DPR.
Pada persidangan yang digelar pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Azirwan mengajukan pledoinya untuk menanggapi tuntutan jaksa
BACA JUGA: Hendarman: Perbaiki Citra Adhyaksa
Anggota tim kuasa hukum Azirwan yang membacakan pledoi, Rusydi Arlond Bakar, menyatakan bahwa Azirwan terpaksa memenuhi permintaan uang dari Al Amin karena khawatir DPR tidak memproses usulan alih frungsi hutan Bintan.Rusydi menyebutkan, pada pertemuan antara Al Amin dengan Azirwan di Shanghai Resturant Hotel Borobudur, Jakarta, pada 24 Januari 2008, suami pedangdut Kristina itu mengancam jika permintaan uang tidak direalisasikan maka rekomendasi DPR tidak akan dikeluarkan
Atas dasar tersebut, Tim Penasehat Hukum Azirwan meminta majelis hakim pengadilan Tipikor yang diketuai Mansyurdin Chaniago untuk menyatakan Azirwan tidak terbukti secara sah melakukan tindakan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BACA JUGA: Hari Pertama Belum Rewel
"Agar majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan primair maupun subsidair, atau setidak-tidaknya melepaskan jaksa dari segala tuntutan hukum," ucap Rusydi
BACA JUGA: Penunjukkan DOB, Butuh Tiga Minggu
BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 DOB Belum Ajukan PLT
Redaktur : Tim Redaksi