JAKARTA - Korban kasus percobaan perkosaan, Safersa Yusan Sertana (38) semakin yakin ada pihak-pihak yang berupaya untuk menggagalkan kasusnya. Pasalnya, Sanusi Wiradanata yang menjadi tersangka pelaku pemerkosaan dalam kasus itu justru kini telah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus percobaan pemerkosaan terhadap Safersa terjadi pada 3 Mei 2012. Percobaan pemerkosaan yang disertai penganiayaan ini terjadi di Apartemen Sudirman, Jakarta Pusat.
Pada hari itu juga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penangkapan terhadap Sanusi. Namun, kini Sanusi telah dilindungi oleh LPSK terkait kasus dugaan suap kepada hakim agung. Mantan kekasih Safersa itu diduga sebagai whistleblower dalam kasus tersebut.
Namun, Safersa tak terima pelaku percobaan pemerkosaan terhadap dirinya mendapatkan perlindungan dari lembaga negara. Ia menilai LPSK sudah tidak independen dalam bekerja karena mengabaikan status Sanusi dalam kasus perkosaan.
"Bahwa saya selaku korban kejahatan dari SW telah menyampaikan keberatan dan protes ke LPSK, mempertanyakan independensi LPSK. Namun jawaban LPSK karena perlindungan yang diberikan LPSK ke Sanusi Wiradanata bertentangan UU LPSK itu sendiri," kata Safersa dalam jumpa pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (10/5).
Perempuan asal Sukabumi itu juga keberatan karena tersangka Sanusi belum juga ditahan. Padahal, sambung Safersa, kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa dirinya segera dilimpahkan ke penuntutan atau P-21.
Mantan sekretaris di kantor advokat Lucas SH itu juga menegaskan bahwa kasusnya didukung dengan alat bukti yang kuat dan bukan rekayasa. Buktinya berupa hasil visum, rekaman CCTV, dan keterangan 3 saksi di apartemen di bilangan Sudirman yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Rekaman CCTV yang menunjukkan kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang menimpa Safersa telah diunggah di situs Youtube, https://www.youtube.com/watch?v=mFiglhs99TU.
"Itu bukti yang penting bagi aparat bahwa kekerasan menimpa saya," ujar Safersa yang didampingi oleh calon suaminya, Margono.
Lebih lanjut Safersa menuding kesaksian Sanusi soal indikasi suap ke hakim Mahkamah Agung (MA) bermotif untuk menjatuhkan kantor lamanya. Karenanya dalam kesempatan itu Safersa juga membantah tudingan bahwa kantor advokat Lucas SH telah mengalirkan dana ke sejumlah pihak termasuk ke oknum hakim agung.
"Data yang digunakan sebagai dasar laporan di KPK itu palsu karena saya tidak melihat dan membuat catatan itu. Tidak pernah ada suap yang dilakukan kantor hukum Lucas," tegasnya. (dil/jpnn)
Kasus percobaan pemerkosaan terhadap Safersa terjadi pada 3 Mei 2012. Percobaan pemerkosaan yang disertai penganiayaan ini terjadi di Apartemen Sudirman, Jakarta Pusat.
Pada hari itu juga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penangkapan terhadap Sanusi. Namun, kini Sanusi telah dilindungi oleh LPSK terkait kasus dugaan suap kepada hakim agung. Mantan kekasih Safersa itu diduga sebagai whistleblower dalam kasus tersebut.
Namun, Safersa tak terima pelaku percobaan pemerkosaan terhadap dirinya mendapatkan perlindungan dari lembaga negara. Ia menilai LPSK sudah tidak independen dalam bekerja karena mengabaikan status Sanusi dalam kasus perkosaan.
"Bahwa saya selaku korban kejahatan dari SW telah menyampaikan keberatan dan protes ke LPSK, mempertanyakan independensi LPSK. Namun jawaban LPSK karena perlindungan yang diberikan LPSK ke Sanusi Wiradanata bertentangan UU LPSK itu sendiri," kata Safersa dalam jumpa pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (10/5).
Perempuan asal Sukabumi itu juga keberatan karena tersangka Sanusi belum juga ditahan. Padahal, sambung Safersa, kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa dirinya segera dilimpahkan ke penuntutan atau P-21.
Mantan sekretaris di kantor advokat Lucas SH itu juga menegaskan bahwa kasusnya didukung dengan alat bukti yang kuat dan bukan rekayasa. Buktinya berupa hasil visum, rekaman CCTV, dan keterangan 3 saksi di apartemen di bilangan Sudirman yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Rekaman CCTV yang menunjukkan kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang menimpa Safersa telah diunggah di situs Youtube, https://www.youtube.com/watch?v=mFiglhs99TU.
"Itu bukti yang penting bagi aparat bahwa kekerasan menimpa saya," ujar Safersa yang didampingi oleh calon suaminya, Margono.
Lebih lanjut Safersa menuding kesaksian Sanusi soal indikasi suap ke hakim Mahkamah Agung (MA) bermotif untuk menjatuhkan kantor lamanya. Karenanya dalam kesempatan itu Safersa juga membantah tudingan bahwa kantor advokat Lucas SH telah mengalirkan dana ke sejumlah pihak termasuk ke oknum hakim agung.
"Data yang digunakan sebagai dasar laporan di KPK itu palsu karena saya tidak melihat dan membuat catatan itu. Tidak pernah ada suap yang dilakukan kantor hukum Lucas," tegasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Minta Kewenangan Atur Keuangan Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi