jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Nasdem periode 2019-2024 Justina Renjaan yang maju kembali menjadi calon anggota DPRD Provinsi Maluku kehilangan sejumlah suara di Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.
Justina menduga ada rekayasa yang menggeserkan suaranya kepada calon legislatif DPRD Provinsi Maluku lain yang juga berasal dari Partai Nasdem.
BACA JUGA: Caleg DPR Terpilih Ratu Ngadu Bonu Wulla Mengundurkan Diri, Alasannya?
Dia pun terancam gagal, padahal jika tidak terjadi kecurangan, dirinya berpeluang kembali menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029.
Terhadap kecurangan ini, Justina telah mengajukan keberatan melalui surat bertanggal 07 Maret 2024 ditujukan kepada Bawaslu Kota Tual, Bawaslu Provinsi Maluku dan KPU Provinsi Maluku.
BACA JUGA: Sejumlah Caleg Berseliweran di Sekitar Lokasi PSU, Bawaslu Tanggapi Begini
Surat keberatan ditembuskan kepada DPP Partai Nasdem di Jakarta, DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku di Ambon, DPD Partai Nasdem Kabupaten Maluku Tenggara di Kota Langgur dan DPD Partai Nasdem Kota Tual di Kota Tual.
Justina yang menjadi caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 (Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru), dengan nomor urut 1 menduga pihaknya telah dicurangi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dengan modus rekayasa dan pergeseran suara.
BACA JUGA: NasDem, PKB, dan PKS Lanjutkan Koalisi di Pilgub Jakarta
Justina dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3) menyebutkan pada Salinan Berita Acara Hasil Rekapitulasi PPK Tam Tayando sesuai C Hasil Salinan per-TPS, dirinya memperoleh 11 suara, namun hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Tam Tayando, berubah menjadi hanya 1 suara (data terlampir).
Justina menduga kuat, suaranya dipindahkan pada calon DPRD Provinsi Maluku Partai Nasdem Nomor urut 2 atas nama Muhammad Fauzan Rahawarin.
Berdasarkan perolehan suara sesuai C Hasil Salinan, jumlah suara Muhammad Fauzan, 171 suara, namun hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Tayando Tam, Muhammad Fauzan meraih 807 suara.
Justina mengaku telah melayangkan protes dan bertanya kepada PPK dan Panwas Kecamatan Tayando Tam. Namun, tidak satu pihak pun yang merespons dengan baik.
Dia juga kesulitan mendapatkan data per-TPS dan ada indikasi sengaja menutup informasi tersebut.
Justina juga memiliki bukti terkait tidak ada hasil perhitungan suara DPRD Provinsi Maluku di TPS 05 Ngurhir Kecamatan Tayando Tam.
Dia mengaku telah menyampaikan kecurangan ini pada saksi-saksi Partai Nasdem agar dapat mengoreksi kecurangan tersebut pada Pleno KPU Kota Tual, tetapi mereka hanya diam dan tidak mengindahkan protes yang dilayangkannya.
“Dengan adanya pelanggaran atau kecurangan ini, maka saya mohon keadilan, kebijaksanaan dan ketegasan dari Bawaslu Kota Tual, Bawaslu Provinsi Maluku dan KPU Provinsi Maluku agar mengembalikan suara saya atau melakukan perhitungan ulang di TPS-TPS Kecamatan Tayando Tam - Kota Tual,” ujar Justina.
Saat ini, kata Justina, KPU Kota Tual sedang melangsungkan rapat pleno. Suara caleg nomor urut 2, Muhammad Fauzan Rahawarin, unggul 200-an suara atas dirinya. Oleh karena itu, Muhammad Fauzan berpotensi lulus.
Namun, jika tidak terjadi pergeseran hingga 600 suara untuk Muhammad Fauzan, maka Justina yakin dirinya yang lulus atau kembali terpilih kembali menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku.
Penasihat Hukum Justina, Damianus Renjaan meminta KPU dan Panwas Kota Tual untuk membuka kembali data rekapan pemungutan suara di sejumlah TPS.
“Fokus kami saat ini adalah KPU dan Panwas Kota Tual. Ya, mereka harus membuka kembali data per TPS dan kembalikan suara ke porsinya masing-masing sesuai rekapan di TPS,” ujar Damianus Renjaan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari