Mengaku Ditekan Penyidik KPK, Cabut Keterangan di BAP

Kamis, 23 Maret 2017 – 17:18 WIB
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tangisan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Hariyani pecah saat bersaksi di persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). Miryam diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Politikus Partai Hanura ini tidak dapat menahan air mata ketika dicecar hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin John Halasan Butarbutar, ihwal keterangan yang sudah ditandatanganinya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA: Ancaman Penyidik KPK Bikin Saksi Rasywah e-KTP Muntah

Miryam awalnya menyatakan mencabut BAP. Namun, hakim menyatakan kalau sudah ditandatangani berarti mengakui atau membenarkan keterangan.

Miryam mengakui tidak pernah diminta Ketua Komisi II DPR saat itu Chairuman Harahap untuk menerima sesuatu dari pihak ketiga terkait e-KTP. Dia juga membantah diberi uang sekitar Rp 50 juta.

BACA JUGA: Banggar DPR Kawal Anggaran E-KTP

Namun, kata hakim, dalam BAP Miryam mengaku diminta bantuan komisi II untuk menerima sesuatu dari pihak ketiga. Hanya saja, Miryam tetap pada jawabannya.

"Tidak pernah," kata Miryam menjawab hakim di persidangan.

BACA JUGA: Akankah Miryam Nyanyi Bancakan Uang Haram?

"Kok saudara tidak mengakui?" tanya Hakim Anggota Franky Tambuwun.

Miryam pun mengaku saat memberikan keterangan diancam tiga orang penyidik KPK. "Saya diancam pak sama penyidik tiga orang pakai kata-kata," kata Miryam mulai menangis.

Miryam menyebut nama para penyidik itu di antaranya Novel dan Damanik. Sedangkan satu nama lagi Miryam tidak ingat.

"Jadi waktu dipanggil ada tiga orang, Novel, satu saya lupa, Damanik. Waktu saya baru duduk dia (salah satu penyidik) sudah ngomong 'ibu mestinya 2010 sudah saya tangkap'. Habis itu saya ditekan-tekan lagi," kata Miryam sembari menangis di hadapan majelis hakim.

Miryam pun menyatakan apa yang disampaikannya di BAP soal penerimaan dan pembagian uang tidak benar. Menurut Miryam, karena saat itu tertekan dia memberikan jawaban seperti di dalam BAP hanya untuk menyenangkan penyidik.

"Untuk menyenangkan mereka, saya jawab. Karena saat itu saya takut," klaim Miryam.

Bahkan, Miryam mengaku semakin takut ketika penyidik menyebutkan pernah memeriksa dua anggota DPR Aziz Syamsudin dan Bambang Soesatyo dalam sebuah kasus.
"'Saya pernah panggil Aziz Syamsudin dan Bambang Soesatyo, saya periksa mereka sampai mencret-mencret'. Karena saya takut dan biar cepat keluar dari ruangan itu, saya jawab asal saja," kata Miryam.

Hakim kemudian menanyakan apakah saat diperiksa penyidik itu Miryam juga menangis seperti di persidangan ini. "Saya sampai muntah pak. Saya nangis di kamar mandi. Saya tertekan sekali karena penyidik bertanya agak mengancam," ungkap Miryam.

Hakim pun heran dengan jawaban Miryam. Hakim tidak menelan mentah-mentah pengakuan Miryam. "Sebagai anggota dewan apa iya anda diperlakukan seperti itu?" kata hakim kepada Miryam.

Hakim mengingatkan Miryam untuk memberikan keterangan yang jujur. "Berilah keterangan yang benar karena kita ini mencari kebenaran materil," katanya.

Hakim lantas mengingatkan ancaman memberikan keterangan palsu di persidangan yang bisa diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, Miryam tetap pada pendiriannya. Dia menegaskan, apa yang dinyatakannya di dalam BAP tidak benar. Oleh karena itu, Miryam mencabut BAP tersebut.
"Tidak benar, saya minta dicabut karena dalam situasi tertekan," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar memerintahkan menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang disebut Miryam. Jaksa KPK, pengacara Sugiharto dan Irman pun menyetujui itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Nih, Respons KPK untuk Fahri Hamzah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler