Mengaku Ditumbalkan dalam Kasus Tambang di PPU, Eddy Roesminah Mengadu ke Mahfud MD

Jumat, 10 Maret 2023 – 19:21 WIB
Kuasa hukum Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo Eddy,Mai Indrady saat melapor ke Kemenko Polhukam, Jumat (10/3) Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE), Eddy Roesminah harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas IIA Samarinda selama tiga tahun.

Dia divonis telah memalsukan surat perizinan kegiatan pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

BACA JUGA: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Ungkap Strategi Pemerintah

Menurut kuasa hukum Eddy Roesminah, Mai Indrady menyebutkan dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, kliennya sudah menunjukkan surat perizinan yang didapat dengan bukti lainnya. 

"Eddy anak dari almarhum Suratno yang dituduh memakai surat palsu padahal surat tersebut dikeluarkan secara sah oleh Bupati Penajam Paser Utara," kata Indrady kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3). 

BACA JUGA: Mahfud MD Minta LHKPN Rafael Alun Trisambodo Diselidiki

Dia mengeklaim semua bukti-bukti di persidangan itu juga dilengkapi dengan pembayaran pajak hingga surat keputusan bupati.

"Surat keputusan Bupati dan surat keputusan lainnya yang mendukung dari direktorat minerba," lanjutnya. 

Indrady menyebutkan akibat dari hal itu, kini kliennya terpaksa mendekam di penjara selama tiga tahun.

Atas dasar itu, Indrady menaruh harapan besar kepada Menko Polhukam Mahfud MD agar memberikan perhatian dalam kasus ini.

Tak hanya itu, dia menyebutkan kasus tersebut sempat dibawa ke praperadilan dan dimenangkan oleh kliennya.

"Padahal perkara tersebut sudah dihentikan penyidikannya berdasarkan SP3 seperti bukti yang akan kami uraikan selanjutnya dan dikuatkan dengan putusan pra peradilan negeri Balikpapan nomor 02 tahun 2015," pungkas Indrady. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler