jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap komplotan penipu yang mengaku bisa mencairkan dana sebesar Rp 23 triliun milik raja-raja di Indonesia. Salah satu pihak yang kena tipu komplotan itu adalah Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ratna menjadi korban penipuan ketika bertemu pihak yang mengaku pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan. Kasus itu terbongkar saat Ratna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong.
BACA JUGA: Atiqah Hasiholan Beber Penyakit Ratna Sarumpaet, Ternyata...
Kepada penyidik, Ratna mengaku pernah bercerita soal penganiayaan kepada dua tersangka penipuan berinisial D dan R di sebuah hotel di bilangan Kemayoran. Selanjutnya polisi memburu D.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap D ini. Dari situ terungkap bahwa D ini mengaku dari BIN berpangkat mayjen, angkatan laut,” kata Argo, Senin (12/11).
BACA JUGA: Polisi Tunggu Pemeriksaan Jaksa Terhadap Berkas Ratna
Selain D, ada pula seseorang berinisial R yang mengaku pegawai di Istana Kepresidenan. Argo mengungkapkan, D dan R menipu RS untuk memperoleh keuntungan.
Saat itu Ratna mengaku memberikan uang Rp 50 Juta. Para tersangka mengaku uang dari Ratna akan digunakan untuk mengurus pencairan dana fiktif sebesar Rp 23 triliun di Bank Dunia dan salah satu bank di Singapura.
BACA JUGA: Sepertinya Ratna Sarumpaet Bakal Tetap Mendekam di Rutan
"Dia (pelaku) membicarakan adanya uang Rp 23 triliun. Uang itu adalah uangnya raja-raja indonesia,” kata dia.
Akhirnya polisi membuat laporan untuk memproses D dan R. “Karena yang bersangkutan ternyata dia itu memang penipu,” sambung dia.
Selain D dan R, polisi juga telah menjerat dua tersangka lain, yaitu HR dan AS. Sedangkan satu tersangka lain yang berinisial T kini berstatus buronan.
Argo menambahkan, korban komplotan itu bukan hanya Ratna. Ada pula korban lain berinisial TNA yang memberikan uang sebesar Rp 940 juta.
Korban tertipu oleh pengakuan HR sebagai keturunan Raja Padjadjaran. Sedangkan AS mengaku sebagai pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keduanya juga berhasil meyakinkan korban dengan surat-surat dan rekening dari berbagai bank hasil akal-akalan para tersangka. "Ada beberapa orang yang sudah sempat masuk transfernya ke rekening pelaku dengan beragama modus sehingga banyak masyarakat yang jadi korban,” ujar Argo.
Kini, polisi telah menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP yang ancaman hukumannya penjaranya empat tahun. “Kami persilakan masyarakat yang jadi korban dari pada penipuan tersangka, silakan untuk melaporkan," tambahnya.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atiqah Berharap Ratna Sarumpaet Bisa Jadi Tahanan Rumah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan