jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Olivia Nathania telah mengaku menjalani praktik bisnis penerimaan CPNS melalui jalur belakang alias bodong.
Namun, Oi-sapaan akrab Olivia Nathania- menegaskan, aksinya tersebut juga dibantu oleh pelapornya, Agustin dan Karnu.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Optimistis Olivia Nathania Bakal Bebas
Putri Nia Daniaty ini menyebut, bahwa Agustin lah yang merekrut orang-orang untuk mendaftar di tempatnya.
"(Yang rekrut) Ibu Agustin," kata Oi, saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3).
BACA JUGA: Viral Sarung Kain Atlas Bergambar Anjing, Berikut Faktanya
Oi mengatakan dirinya hanya menerima Rp 25 juta dari Rp 40 juta yang dibayar per peserta. Sisanya, uang tersebut lari ke kantung Agustin dan Karnu.
"(Saya cuma terima), Rp 25 juta. (sisanya), Mereka (Agustin) yang makan, sama dengan Pak Karnu," ungkap Oi sambil sesenggukan.
BACA JUGA: Kritik EO yang Klaim Ajang Paris Fashion Week, Wanda Hamidah Bakal Dilaporkan
Ini bukan kali pertama pihak Oi menyeret Agustin dan Karnu dalam keterangannya.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina pernah beberapa kali menyinggung adanya keterlibatan Agustin dan Karnu dalam praktik bisnis bodong Oi.
Diketahui, Olivia Nathania didakwa dalam pasal berlapis atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan terkait iming-iming CPNS.
Olivia Nathania dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Romaida