jpnn.com, LONDON - Seorang pria bernama Adam Lewis dinyatakan bersalah lantaran batuk di hadapan petugas kepolisian, dan dianggap berpotensi menularkan virus corona di Inggris.
Pihak Kepolisian Metropolitan London mengungkap, Adam dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman hingga enam bulan.
BACA JUGA: Benarkah Virus Corona Bisa Menular Lewat Donor Darah?
Adam dianggap melakukan penyerangan. Dia mengaku mengidap virus corona dan mengatakan kepada polisi 'saya akan batuk di depan muka kamu dan kamu bakal terinfeksi'.
Adam pun sengaja langsung batuk di depan petugas.
BACA JUGA: Menegangkan, Kepala Dinas Terduga Kena Corona Diteriaki di Depan Rumah Sendiri
Polisi tersebut, yang tengah berpatroli di pusat kota London wilayah Westminster, mendekati Adam dan menyatakan akan melakukan penggeledahan padanya setelah seorang warga melaporkan bahwa Adam berusaha membuka pintu sejumlah mobil yang terparkir di sepanjang jalan.
Selain mengancam dan batuk di depan petugas, pria berusia 55 tahun itu juga membanting botol minuman anggur selama insiden berlangsung.
BACA JUGA: Prediksi 4 Peramal Artis Soal Kapan COVID-19 Akan Berakhir
Ia juga mengancam akan menggigit untuk menularkan penyakit.
"Meski serangan seperti ini untungnya jarang sekali terjadi, insiden itu sangat menghebohkan dan jika kami menemui tingkah laku yang tak bisa diterima semacam ini, kami akan menindak tegas," kata Inspektur Kepala Unit Komando Area Barat Kepolisian Metropolitan, Helen Harper. (reuters/antara)
Redaktur & Reporter : Adek