Mengaku Kenal Kapolsek, Ternyata Cuma Penipu

Jumat, 29 April 2016 – 20:20 WIB
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Ary Purwanto (nomor 2 duduk dari kanan) dalam rilis kasus penipuan dengan pelaku Dedi (berdiri berpenutup kepala) di Jakarta, Jumat (29/4). Foto: Elfany Uncui Kurniawan/JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ada-ada saja modus untuk menipu orang lain demi mendapat keuntungan pribadi. Salah satunya adalah Dedi (40) yang menipu Rita Sulianti (40) yang sebenarnya sedang dalam kesulitan.

Ceritanya begini. Rita sedang setres karena kakak iparnya, Samin Ginting tersangkut kasus narkoba. Sarmin yang kini mendekam di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pun membuat keluarganya resah.

BACA JUGA: HEBOH! Para Napi Asik Joget, Randi Pilih Kabur

Karenanya, Rita berupaya agar polisi membebaskan Samin. Saat itulah Rita bertemu Dedi yang mengaku bisa mengupayakan pembebasan Samin.

Namun, Dedi mengajukan syarat. Ia minta uang Rp 15 juta sebagai pelicin.

BACA JUGA: Muncikari Pelajar Tawarkan Mahasiswi Rp 1,5 Juta Sekali Ngamar

Agar Rita yakin, Dedi mengaku kenal dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru. "Padahal seluruh polisi di sini gak ada yang mengenal pelaku. Ke sini pun pelaku tak pernah," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Ary Purwanto, Jumat (29/4).

Ternyata Rita sempat meragukan Dedi. Namun, Dedi juga terus-terusan menelepon Rita dan meyakinkannya.

BACA JUGA: Sadis, Remaja 16 Tahun Bunuh PNS Dengan Parang

"Dengan berat hati, korban menyerahkan uang sebanyak itu cash di halaman Mapolsek, Senin (4/4) lalu. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, abangnya (Samin, red) tak kunjung keluar," tutur Ary.

Geram lantaran merasa ditipu, Rita langsung melaporkan Dedi ke polisi. Penyidik yang menerima laporan Rita langsung menangkap Dedi di sebuah rumah dinas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/4) lalu.

Saat ditangkap, Dedi sedang mengantar burung ke seseorang di masjid STIK. Ary menjelaskan, Dedi yang hobi memelihara burung menghabiskan uang Rp 15 juta dari Rita untuk berfoya-foya.

Dari pengakuan Dedi, ia baru sekali menjadi makelar kasus. "Masih kami selidiki lebih lanjut apakah dia merupakan semacam makelar juga di tempat lain atau tidak," kata Ary seraya menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(elf/JPG)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Swift jadi Korban Jambret di Surabaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler