jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara menangkap 3 pelaku pemerasan terhadap pemilik panti pijat Javanese Thai Massage, Kota Pematang Siantar.
Ketiga pelaku yakni Lambas Priyadi Siregar (pegawai koperasi), Husnul Irfan (sopir), dan Riris Elisabeth Manalu (ibu rumah tangga).
BACA JUGA: Sudah 5 Hari, 9 RT di Tangerang Terendam Banjir Rob, Begini Kondisinya
Tersangka Lambas ditangkap di jalan Medan-Binjai, Irfan diamankan di Medan Marelan, dan Riris diciduk di Medan Tuntungan setelah sempat melarikan diri ke Tapanuli Utara.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kejadian tersebut berawal saat tersangka Lambas mendatangi tempat pijat Javanese Thai Massage.
BACA JUGA: Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara
Namun, tempat tersebut tutup lantaran baru saja digerebek polisi.
Saat di lokasi, Lambas berpapasan dengan kakak dari salah satu terapis yang dikenalnya.
BACA JUGA: Ikut Menggotong Jenazah Vanessa Angel, Billy Syahputra Bilang Begini
Dia kemudian menanyakan kenapa tempat pijat tersebut tutup.
Berdasarkan pengakuan wanita itu, tempat pijat baru saja digerebek oleh kepolisian karena ada laporan dugaan prostitusi.
Saat penggerebekan, polisi turut mengamankan para terapis.
Lambas berinisiatif mencari tahu terkait penggerebekan tersebut.
Dia sempat menghubungi pemilik panti pijat, Hendi dengan alasan ingin membantu membebaskan para terapis yang ditangkap.
Tersangka kemudian berangkat dari Pematang Siantar ke Medan untuk bertemu dengan Irfan di salah satu rumah makan di Jalan HM Joni.
Mereka membicarakan rencana pembebasan para terapis yang ditangkap polisi.
"Lambas kemudian menanyakan kepada Irfan apakah ada teman yang bisa berkomunikasi dengan pihak penyidik Dirkrimum Polda Sumut. Irfan mengaku ada," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (9/11).
Setelah merasa punya kenalan di Dirkrimum Polda Sumut, Lambas kemudian melakukan menghubungi Hendi.
Dia mengeklaim bisa membebaskan para terapis lalu meminta uang Rp 35 juta kepada Hendi.
"Pelaku menyampaikan bahwa tersangka Irfan bisa berkomunikasi dengan pihak Polda," jelasnya.
Pemilik panti pijat percaya pada omongan Lambas lalu mentransfer uang tersebut melalui rekening istrinya ke rekening tersangka Riris.
"Kemudian di perjalanan waktu, uang tersebut dibagi 3 oleh mereka," beber Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Ketiga pelaku pemerasan terhadap pemilik panti pijat dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.(mcr22/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni