Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 09 November 2021 – 18:12 WIB
Situasi sidang perkara hoaks babi ngepet, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (9/11) sore. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara.

Adam Ibrahim dinilai terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

BACA JUGA: Sudah 5 Hari, 9 RT di Tangerang Terendam Banjir Rob, Begini Kondisinya

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan masyarakat, khususnya terhadap korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11).

Menurutnya, terdakwa yang merupakan seorang tokoh di lingkungan seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan membuat keonaran.

BACA JUGA: Ikut Menggotong Jenazah Vanessa Angel, Billy Syahputra Bilang Begini

Adam Ibrahim dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ini meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun," tutur Alfa Dera. (mcr16/jpnn)

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Bersurat kepada Jokowi, Ada Apa?


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler