JAKARTA--Mantan Manajer Operasional dan Kepala Bagian Keuangan PT Djakarta Lloyd, Hendrik W.K. Pangaribuan, mengaku sangat terpaksa mengkorupsi uang perusahaan Rp42 juta karena terdesak kebutuhan hidup dan tak digaji selama 16 bulan.
Dia mengaku tak pernah terpikir untuk melakukan korupsi. "Saya tadinya sudah ingin keluar karena tidak digaji selama 16 bulan, tapi tidak terjadi karena keluarga butuh pemasukan," kata Hendrik membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/7).
Dalam pledoi pribadinya ini, Hendrik juga meminta kepada Majelis Hakim memberikan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Hendrik pidana penjara dua tahun, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara. Kemudian, Hendrik juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 707 juta.
Jaksa menyatakan Hendrik melakukan pengeluaran uang milik PT Djakarta Lloyd secara berulang kali dengan alasan keperluan menjamu relasi atas inisiatif sendiri. Jaksa mengatakan, duit itu diambil dari kas PT Djakarta Lloyd dan ternyata digunakan Hendrik buat kepentingan pribadi. Selain itu, lanjut jaksa, Hendrik juga tidak mengembalikan refund fee (komisi pengembalian) ke kas perusahaan.
Jaksa menyatakan, refund fee itu berasal dari Djakarta Lloyd yang mensubkontrakan pekerjaan kepada anak perusahaannya, dengan persyaratan mereka mendapat 10 persen komisi dari total keuntungan. Hendrik yang menangis tersedu membacakan pledoinya mengaku sangat terpukul atas tuntutan JPU.
"Saya tidak mampu, saya tidak punya uang, saya memohon majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seringan-ringannya," ungkap Hendrik.(boy/jpnn)
Dia mengaku tak pernah terpikir untuk melakukan korupsi. "Saya tadinya sudah ingin keluar karena tidak digaji selama 16 bulan, tapi tidak terjadi karena keluarga butuh pemasukan," kata Hendrik membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/7).
Dalam pledoi pribadinya ini, Hendrik juga meminta kepada Majelis Hakim memberikan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Hendrik pidana penjara dua tahun, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara. Kemudian, Hendrik juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 707 juta.
Jaksa menyatakan Hendrik melakukan pengeluaran uang milik PT Djakarta Lloyd secara berulang kali dengan alasan keperluan menjamu relasi atas inisiatif sendiri. Jaksa mengatakan, duit itu diambil dari kas PT Djakarta Lloyd dan ternyata digunakan Hendrik buat kepentingan pribadi. Selain itu, lanjut jaksa, Hendrik juga tidak mengembalikan refund fee (komisi pengembalian) ke kas perusahaan.
Jaksa menyatakan, refund fee itu berasal dari Djakarta Lloyd yang mensubkontrakan pekerjaan kepada anak perusahaannya, dengan persyaratan mereka mendapat 10 persen komisi dari total keuntungan. Hendrik yang menangis tersedu membacakan pledoinya mengaku sangat terpukul atas tuntutan JPU.
"Saya tidak mampu, saya tidak punya uang, saya memohon majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seringan-ringannya," ungkap Hendrik.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Periksa Siti Fadjriah
Redaktur : Tim Redaksi