Mengaku Lahan Miliknya Diserobot, Ida Farida Surati SBY

Selasa, 14 Mei 2013 – 19:39 WIB
JAKARTA - Pemilik lahan seluas 91 hektar, Ida Farida tak tahu lagi kemana harus mengadu. Jalan terakhir yang kini ditempu adalah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia berharap, surat yang dilayangkannya itu dibaca dan segera direspon.

Ida mengaku lahan itu terletak di Kelurahan Sawangan dan Kelurahan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Ia berjuang mati-matian mempertahankan tanah miliknya. Mulai dari proses hukum kasasi ke Mahkamah Agung, ia tetap melawan terhadap perusahaan yang melakukan penyerobotan.

Namun kasasi itu ditolak. Makanya dengan modal nekat, mengirimkan surat ke Presiden SBY dengan tembusan 17 lembaga tinggi negara yaitu, Presiden Republik Indonesia, Menteri Sekertaris Negara, Mendagri, Menteri HumHam, Mahkamah Agung RI, Komisi II DPR RI, Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial (KY), KPK, BPN Pusat, Gubernur Jawa Barat, Kanwil BPN Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat, Walikota Depok, BPN Kota Depok, DPRD Kota Depok, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI).

Ida Farida menduga, ditolaknya kasasi yang diajukan karena adanya mafia di lembaga hukum dan lembaga pertanahan. Karenanya, ia berharap SBY sebagai kepala pemerintah akan segera turun tangan.

“Saya berharap bahwa, Bapak Presiden bisa mendengar keluhan kami sebagai rakyat yang haknya dirampas atasa kerjasama mafia dengan lembaga hukum dan lembaga pertanahan, saya meminta agar pak SBY melakukan pengawasan serta dukungan terhadap perkara gugatan yang saya ajukan melawan Badan Pertanahan Kota Depok yang sudah memasuki proses kasasi di MA,” kata Ida kepada wartawan, di Jakarta Selasa (14/5).

Ia menjelaskan secara yuridis terbukti bahwa pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan yang di dasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Depok vide bukti T-9 HGB No. 00864/Sawangan Luas 503.340 M², bukti T-8 HGB No. 00863/Sawangan luas 3.875 M², bukti T-2 HGB No. 00013/Bojongsari luas 217.760 M² semua luasnya diatas 2.000 M² (dua ribu meter persegi).

Secara kewenangan kata dia, subtansi telah terbukti mengandung cacat yuridis karena ketidak berwenangan dari segi subtansi materi (onbevoegdheid ration materiae) karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara khususnya Pasal 4. "Karenanya terhadap objek sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal,” tegasnya.
 
Ida melihat atas kejanggalan dan keganjilan ini menunjukkan adanya praktik mafia pertanahan di Sawangan yang melibatkan oknum BPN dan pejabat setempat bekerjasama dengan perusahaan yang menyerobot tanahnya melakukan konspirasi secara sitematis mengakui tanah seluas ± 91 Hektare dikelurahan Sawangan dan Bojong sari tanpa ada dasar kepemilikan yang sah.
 
“Bapak Presiden yang saya hormati, perlu diketahui, bahwa saya sebagai pemilik lahan ± 91 Hektare di kelurahan Sawangan dan Bojongsari yang sah berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah yang dikeluarkan pada hari sabtu, tanggal 17 Maret 2007. Oleh karena itu, melalui surat ini besar harapan saya Bapak Presiden untuk membantu saya sebagai bagian dari rakyat Indonesia, agar tidak dijadikan sebagai korban permainan hukum di Republik Indonesia,” ucapnya.
 
Ditambahkan oleh Ida bahwa gugatan kasasi di MA telah ditolak, per tanggal 26 Maret 2013 sesuai pengumuman di Wabsite Resmi MA. Dimana dalam pengumuman tersebut putusan atas hakim MA H. Yulius, SH,MH., Dr.HM Harry Djatmiko, Marina Sidabutar, SH, MS, Jarno Budiono, SH menolak gugtannya.

“Saya melihat putusan ini juga ganjil, karena putusan yang sudah dilakukan pertanggal 26 Maret tersebut terkesan ada permainan. Saya sendiri pun sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari MA,” tandasnya. (awa/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Stafsus Presiden SBY Mengundurkan Diri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler