jpnn.com, TANGERANG - Seorang pelaku penipuan yang mengaku pensiunan polisi berpangkat jenderal berinisial HDS, 67, ditangkap jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten.
Dia ditangkap karena menipu orang hingga ratusan juta rupiah dengan menjanjikan korbannya bisa masuk anggota Polri dengan meminta uang Rp300 juta.
BACA JUGA: Pria yang Lompat dari Lantai Atas Gedung Mal Itu Ternyata Mahasiswa, Motifnya?
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di Mapolsek Cisoka, di Tangerang, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus penipuan tersebut bermula adanya laporan dari korban bernama Ratnayati warga Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
"Kepada korban tersangka ini mengaku sebagai pensiunan Polri, dan tersangka menjanjikan akan meluluskan anaknya untuk jadi anggota polisi," katanya.
BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Alfitrah Mahasiswa yang Nekat Terjun dari Atas Gedung PIM
Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang ini, bawa dirinya baru pertama kali melakukan kejahatan penipuan tersebut.
"Modus penipuannya pada awal 1 Desember 2019, pelaku meminta kepada ayah korban bayaran sebesar Rp50 juta untuk pengambilan nomor tes," katanya.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Sebuah Pondok di Muratara, Hasilnya Luar Biasa
Selanjutnya, pada Kamis 9 Januari 2020 pelaku meminta kembali kepada korban uang senilai Rp25 juta yang tertuang dalam kwitansi dengan alasan untuk menindak lanjuti pengambilan nomor pendaftaran anggota kepolisian.
Namun, hal tersebut dikatakan Kapolresta, berlanjut secara terus-menerus melakukan pemerasan sehingga korban pun mengalami kerugian sebesar Rp90 juta.
"Dan pada 3 Maret 2020, pelaku meminta lagi kepada korban uang senilai Rp10 juta guna mengurus tes kesehatan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, setelah korban sadar dan merasa dirugikan, maka yang bersangkutan melakukan tindakan dengan mensomasi pelaku.
Akan tetapi karena tidak ada tanggapan atau respons yang bersangkutan pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.
"Dari laporan itu, Polsek Cisoka melakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Mauk, Tangerang dan kemudian diamankan," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, di antaranya berupa tiga buah kuitansi dengan tertera uang senilai Rp90 juta, satu buah topi warna cokelat berlambang tribrata, dan satu rompi hitam dengan tertera empat bintang pada kerahnya.
"Kepada penyidik, pelaku mengaku dirinya hanya sebagai wiraswasta, dan uang hasil penipuan itu digunakan untuk keperluan pribadi," tuturnya.
BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan serta penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi