jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Lima orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi lengkap dengan atributnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
Otak pelaku kejahatan ini seorang pria berinisial AD, bersama empat rekannya masing-masing MI, RS, K, dan ZA.
BACA JUGA: Nekat Tabrak Polisi saat Ditangkap, Penjambret Pesepeda Ini Langsung Ditembak di Kaki
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban berinisial NB membuat laporan ke polisi.
NB melaporkan pemerasan yang dialami di apartemennya, kawasan Kebagusan, Jaksel.
BACA JUGA: Menurut Tengku Zulkarnain, Omongan Nikita Mirzani Tanda Kiamat Sudah Dekat
Modusnya, kata Christian, korban NB didatangi oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi yang sedang bertugas.
"Jadi, lima pelaku ini mendatangi korban di apartemennya, seolah-olah mereka ini sedang menggerebek pelaku kejahatan, khususnya narkoba," ungkap Christian kepada wartawan, Rabu (18/11).
BACA JUGA: Masih Panas, Nikita Mirzani Tantang Habib Rizieq Tes DNA
Namun, aksi tersebut dilakukan AD untuk memuluskan aksi pemerasan terhadap korbannya.
"Pelaku lalu mengancam korban untuk memberikan harta bendanya," tukas Christian.
Dalam beraksi, AD dkk mengancam bakal membawa korban ke kantor polisi bila tak mau memberikan harta bendanya sebagai penebusan.
Untuk meyakinkan korban, para pelaku juga memakai atribut kepolisian yang dibelinya di kawasan Senen, termasuk KTA palsu dan borgol mainan.
"Otaknya ini si pelaku inisial AD, sedangkan empat pelaku lainnya, MI, RS, K, dan ZA ini mengikuti sesuai perannya masing-masing," tutur Christian.
Dia juga menjelaskan bahwa pelaku AD awalnya mencari calon korbannya secara acak lewat media sosial.
Setelah berkomunikasi dengan calon korban, dia lantas mengajak untuk bertemu di suatu tempat untuk melakukan profiling.
Setelah mengetahui kondisi korbannya, AD bersama pelaku lainnya mendatangi apartemen korban dan menjalankan aksinya.
Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan NB, kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Cimanggis, Depok dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa atribut palsu, uang dan handphone hasil rampasan, serta dan kartu ATM milik korban.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tambah Christian.(mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama